undang-undang-nomor-20-tahun-2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Penggantian ini didasarkan pada urgensi penyesuaian terhadap dinamika ketatanegaraan, perkembangan hukum nasional dan internasional, pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), serta integrasi kemajuan teknologi informasi ke dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang komprehensif.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini diharapkan mampu memberikan dampak transformatif bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Bagi masyarakat dan pencari keadilan, regulasi ini menjamin perlindungan hak-hak fundamental yang lebih baik dan transparan. Sementara itu, bagi para praktisi hukum dan aparat penegak hukum, undang-undang ini menyediakan instrumen hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
369 Pasal • 23 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.