BasisHukum|undang-undang-nomor-20-tahun-2025
Undang-UndangNomor 20 Tahun 2025berlaku

undang-undang-nomor-20-tahun-2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Tanggal Ditetapkan2025-12-17
Tanggal Diundangkan2025-12-17
Total Bab / Pasal23 Bab, 369 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Penggantian ini didasarkan pada urgensi penyesuaian terhadap dinamika ketatanegaraan, perkembangan hukum nasional dan internasional, pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), serta integrasi kemajuan teknologi informasi ke dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang komprehensif.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Terpadu: Menyelaraskan fungsi, tugas, dan kewenangan antaraparat penegak hukum agar tercipta koordinasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara pidana.
  • Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia: Memberikan jaminan dan pelindungan hukum yang lebih kuat serta proporsional bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban tindak pidana sepanjang proses peradilan berlangsung.
  • Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi Informasi: Mengakomodasi modernisasi hukum acara pidana melalui pemanfaatan teknologi, termasuk dalam hal pembuktian digital, administrasi perkara, dan proses pemeriksaan yang selaras dengan kemajuan zaman.
  • Harmonisasi dengan Standar Internasional: Menyesuaikan ketentuan hukum acara pidana nasional dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, seperti konvensi menentang penyiksaan serta kovenan hak sipil dan politik.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini diharapkan mampu memberikan dampak transformatif bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Bagi masyarakat dan pencari keadilan, regulasi ini menjamin perlindungan hak-hak fundamental yang lebih baik dan transparan. Sementara itu, bagi para praktisi hukum dan aparat penegak hukum, undang-undang ini menyediakan instrumen hukum yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Daftar Isi & Struktur Bab

369 Pasal • 23 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB II - PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu - Penyelidik
Pasal 5
Bagian Kedua - Penyidik dan Penyidik Pembantu
Paragraf 1 - Penyidik
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Paragraf 2 - Penyidik Pembantu
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Bagian Ketiga - Penyelidikan
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Bagian Keempat - Penyidikan
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Bagian Kelima - Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Keenam - Bantuan Teknis Penyidikan
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Bagian Ketujuh - Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
BAB III - PENUNTUTAN
Bagian Kesatu - Penuntut Umum
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Bagian Kedua - Penuntutan
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Ketiga - Pengakuan Bersalah
Pasal 78
BAB IV - MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Bagian Kedua - Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 83
Pasal 84
Bagian Ketiga - Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan
Pasal 85
Pasal 86
Bagian Keempat - Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87
Pasal 88
BAB V - UPAYA PAKSA
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 89
Bagian Kedua - Penetapan Tersangka
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Ketiga - Penangkapan
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Bagian Keempat - Penahanan
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Bagian Kelima - Penggeledahan
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Bagian Keenam - Penyitaan
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Bagian Ketujuh - Penyadapan
Pasal 136
Bagian Kedelapan - Pemeriksaan Surat
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Bagian Kesembilan - Pemblokiran
Pasal 140
Bagian Kesepuluh - Larangan bagi Tersangka dan Terdakwa untuk Keluar Wilayah Indonesia
Pasal 141
BAB VI - HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 142
BAB VII - HAK SAKSI, KORBAN, PENYANDANG DISABILITAS, PEREMPUAN, DAN ORANG LANJUT USIA
Bagian Kesatu - Hak Saksi
Pasal 143
Bagian Kedua - Hak Korban
Pasal 144
Bagian Ketiga - Hak Penyandang Disabilitas
Pasal 145
Pasal 146
Bagian Keempat - Hak Perempuan
Pasal 147
Bagian Kelima - Hak Orang Lanjut Usia
Pasal 148
BAB VIII - ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu - Advokat
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Bagian Kedua - Bantuan Hukum
Pasal 154
Pasal 155
BAB IX - BERITA ACARA
Pasal 156
BAB X - SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 157
BAB XI - WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu - Praperadilan
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Bagian Kedua - Pengadilan Negeri
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi
Pasal 168
Bagian Keempat - Mahkamah Agung
Pasal 169
BAB XII - KONEKSITAS
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
BAB XIII - GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu - Ganti Rugi
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Bagian Kedua - Rehabilitasi
Pasal 176
Pasal 177
Bagian Ketiga - Restitusi
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Bagian Keempat - Kompensasi
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Bagian Kelima - Dana Abadi
Pasal 187
Pasal 188
BAB XIV - PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
BAB XV - PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu - Panggilan dan Dakwaan
Pasal 193
Pasal 194
Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 195
Pasal 196
Pasal 197
Pasal 198
Pasal 199
Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 200
Pasal 201
Pasal 202
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Pasal 210
Pasal 211
Pasal 212
Pasal 213
Pasal 214
Pasal 215
Pasal 216
Pasal 217
Pasal 218
Pasal 219
Pasal 220
Pasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Pasal 224
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Pasal 231
Pasal 232
Pasal 233
Pasal 234
Bagian Keempat - Pembuktian
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241
Pasal 242
Bagian Kelima - Putusan
Pasal 243
Pasal 244
Pasal 245
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 248
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255
Pasal 256
Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 257
Bagian Ketujuh - Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 258
Pasal 259
Pasal 260
Pasal 261
Pasal 262
Pasal 263
Pasal 264
Pasal 265
Pasal 266
Pasal 267
Bagian Kedelapan - Tata Tertib Persidangan
Pasal 268
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Pasal 272
Pasal 273
Pasal 274
Pasal 275
Pasal 276
Pasal 277
Pasal 278
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 284
BAB XVI - UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 298
Bagian Kedua - Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
Pasal 306
Pasal 307
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313
BAB XVII - UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian kesatu - Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 314
Pasal 315
Pasal 316
Pasal 317
Bagian Kedua - Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 318
Pasal 319
Pasal 320
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 323
Pasal 324
Pasal 325
BAB XVIII - KORPORASI
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 326
Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 327
Bagian Ketiga - Perjanjian Penundaan Penuntutan
Pasal 328
Bagian Keempat - Dakwaan
Pasal 329
Bagian Kelima - Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 330
Bagian Keenam - Pengenaan Pidana dan Tindakan
Pasal 331
Pasal 332
Bagian Ketujuh - Putusan
Pasal 333
Bagian Kedelapan - Pelaksanaan Putusan
Pasal 334
Pasal 335
Pasal 336
Pasal 337
Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi
Pasal 338
Pasal 339
Pasal 340
Pasal 341
BAB XIX - PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 342
Pasal 343
Pasal 344
Pasal 345
Pasal 346
Pasal 347
Pasal 348
Pasal 349
Pasal 350
Pasal 351
Pasal 352
BAB XX - PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 353
Pasal 354
Pasal 355
Pasal 356
Pasal 357
Pasal 358
Pasal 359
BAB XXI - SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 360
BAB XXII - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 361
BAB XXIII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 362
Pasal 363
Pasal 364
Pasal 365
Pasal 366
Pasal 367
Pasal 368
Pasal 369
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.