peraturan-pemerintah-nomor-17-tahun-2025
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah progresif pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Regulasi ini hadir sebagai respons atas masifnya transformasi digital yang menempatkan anak-anak sebagai pengguna aktif berbagai produk, layanan, dan fitur elektronik, sementara mereka belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami risiko digital. PP ini bertujuan mengatasi kerentanan anak di ruang siber, seperti eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, hingga kekerasan seksual daring, dengan menetapkan standar tata kelola yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Bagi pelaku usaha dan PSE, peraturan ini menciptakan standar kepatuhan (legal compliance) baru yang ketat, yang menuntut penyesuaian segera pada aspek teknis, kebijakan privasi, dan desain antarmuka sistem elektronik mereka. Bagi praktisi hukum, PP ini menjadi instrumen yuridis yang kuat dalam melakukan advokasi dan penegakan hak-hak anak di ranah digital. Secara luas, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya orang tua, dalam memastikan bahwa ruang digital di Indonesia bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.
50 Pasal • 7 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.