BasisHukum|peraturan-pemerintah-nomor-17-tahun-2025
Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2025berlaku

peraturan-pemerintah-nomor-17-tahun-2025

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Tanggal Ditetapkan2025-03-27
Tanggal Diundangkan2025-03-27
Total Bab / Pasal7 Bab, 50 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah progresif pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Regulasi ini hadir sebagai respons atas masifnya transformasi digital yang menempatkan anak-anak sebagai pengguna aktif berbagai produk, layanan, dan fitur elektronik, sementara mereka belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami risiko digital. PP ini bertujuan mengatasi kerentanan anak di ruang siber, seperti eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, hingga kekerasan seksual daring, dengan menetapkan standar tata kelola yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Kewajiban Khusus Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): PSE yang menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur yang digunakan atau ditujukan bagi anak wajib mengintegrasikan sistem pelindungan anak sejak tahap perancangan (privacy by design) dan menyediakan fitur verifikasi batasan usia yang andal.
  • Pelindungan Data Pribadi Anak: Larangan keras terhadap pemrosesan, profilasi, dan komersialisasi data pribadi anak untuk kepentingan pemasaran atau tujuan tidak sah lainnya tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali sah.
  • Mekanisme Pengawasan Terpadu: Pengaturan sistem pengawasan yang melibatkan kementerian terkait, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak guna memantau kepatuhan PSE terhadap standar keselamatan digital anak secara berkala.
  • Sanksi Administratif yang Tegas: Penerapan sanksi administratif yang progresif bagi PSE yang melanggar ketentuan tata kelola, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik terkait.

Manfaat & Implikasi Hukum

Bagi pelaku usaha dan PSE, peraturan ini menciptakan standar kepatuhan (legal compliance) baru yang ketat, yang menuntut penyesuaian segera pada aspek teknis, kebijakan privasi, dan desain antarmuka sistem elektronik mereka. Bagi praktisi hukum, PP ini menjadi instrumen yuridis yang kuat dalam melakukan advokasi dan penegakan hak-hak anak di ranah digital. Secara luas, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya orang tua, dalam memastikan bahwa ruang digital di Indonesia bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.

Daftar Isi & Struktur Bab

50 Pasal • 7 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Bagian Kedua - Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
BAB III - PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Bagian Kedua - Pemantauan dan/atau Penelusuran
Pasal 27
Bagian Ketiga - Laporan atau Aduan
Pasal 28
Bagian Keempat - Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 29
Bagian Kelima - Pemeriksaan Lanjutan
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Bagian Keenam - Pengendalian
Pasal 37
BAB IV - SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Bagian Kedua
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
BAB V - PERAN SERTA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DAN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB VI - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.