BasisHukum|permenkomdigi-nomor-9-tahun-2026
Peraturan MenteriNomor 9 Tahun 2026berlaku

permenkomdigi-nomor-9-tahun-2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Tanggal Ditetapkan2026-03-06
Tanggal Diundangkan2026-03-06
Total Bab / Pasal6 Bab, 63 Pasal
Sumber AutentikMENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah progresif dan responsif untuk mengoperasionalisasikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Di tengah masifnya penetrasi teknologi yang mengekspos anak-anak pada berbagai risiko siber—seperti eksploitasi, konten tidak ramah anak, dan pelanggaran privasi—peraturan ini hadir untuk mengisi celah regulasi teknis. Melalui peraturan ini, Pemerintah menetapkan standar kepatuhan yang ketat bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memitigasi risiko digital dan menciptakan ekosistem siber yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak di Indonesia.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Kewajiban Desain Ramah Anak (Child-Friendly by Design): Mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang layanannya dapat diakses oleh anak untuk mengintegrasikan fitur pelindungan anak sejak tahap perancangan sistem, termasuk penyediaan fitur pelaporan yang mudah diakses oleh anak dan orang tua.
  • Mekanisme Verifikasi Usia yang Ketat: Mengatur standar teknis mengenai metode verifikasi usia (age verification) yang andal dan akurat untuk mencegah anak mengakses konten, produk, atau layanan digital yang tidak sesuai dengan kategori usia mereka.
  • Perlindungan Data Pribadi Anak: Memperketat tata kelola pemrosesan data pribadi anak di ruang digital, yang mencakup kewajiban memperoleh persetujuan eksplisit (consent) dari orang tua atau wali, serta larangan melakukan profiling komersial, pelacakan perilaku, dan periklanan tertarget yang menyasar anak.
  • Pengawasan dan Sanksi Administratif: Menetapkan mekanisme pengawasan berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta tata cara pengenaan sanksi administratif yang tegas bagi PSE yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses (blocking) sementara atau permanen.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran peraturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha (PSE) dalam menyelaraskan operasional bisnis digital mereka dengan standar pelindungan anak yang berlaku secara internasional. Bagi praktisi hukum, regulasi ini menjadi acuan utama dalam menilai kepatuhan (compliance) korporasi teknologi di Indonesia. Secara sosial-kemasyarakatan, peraturan ini memperkuat hak-hak anak di ranah digital dan memberikan instrumen perlindungan yang lebih kuat bagi orang tua, sekaligus mendorong terciptanya ruang siber nasional yang aman

Daftar Isi & Struktur Bab

63 Pasal • 6 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - BATASAN MINIMUM USIA ANAK, RENTANG USIA ANAK, DAN VERIFIKASI PENGGUNA ANAK
Bagian Kesatu - Batasan Minimum Usia Anak yang Dapat Menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur
Pasal 2
Pasal 3
Bagian Kedua - Penilaian Mandiri untuk Memastikan Produk, Layanan, dan Fitur Sesuai dengan Batasan Minimum Usia Anak dan Rentang Usia Anak
Pasal 4
Pasal 5
Bagian Ketiga - Penetapan Desain Pelindungan Anak
Pasal 6
Bagian Keempat - Verifikasi Pengguna Anak
Pasal 7
BAB III - PENILAIAN TINGKAT RISIKO, PENILAIAN MANDIRI, PELAPORAN, DAN PENETAPAN PROFIL RISIKO PRODUK, LAYANAN, DAN FITUR
Bagian Kesatu - Penilaian Tingkat Risiko
Pasal 8
Bagian Kedua - Penilaian Mandiri
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Ketiga - Pelaporan
Pasal 21
Pasal 22
Bagian Keempat - Verifikasi
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Kelima - Penetapan Profil Risiko Produk, Layanan, dan Fitur
Pasal 25
Bagian Keenam - Penilaian Mandiri Ulang, Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri Ulang, Verifikasi Ulang, dan Penetapan Profil Risiko Baru
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Ketujuh - Akun Anak dan Profil Risiko
Pasal 29
Bagian Kedelapan - Layanan Jejaring dan Media Sosial
Pasal 30
BAB IV - PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Bagian Kedua - Pemantauan dan/atau Penelusuran
Pasal 34
Bagian Ketiga - Laporan atau Aduan
Pasal 35
Bagian Keempat - Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Bagian Kelima - Pemeriksaan Lanjutan
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Bagian Keenam - Pengendalian
Pasal 54
BAB V - TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
BAB VI - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pasal 63
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.