permenkomdigi-nomor-9-tahun-2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah progresif dan responsif untuk mengoperasionalisasikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Di tengah masifnya penetrasi teknologi yang mengekspos anak-anak pada berbagai risiko siber—seperti eksploitasi, konten tidak ramah anak, dan pelanggaran privasi—peraturan ini hadir untuk mengisi celah regulasi teknis. Melalui peraturan ini, Pemerintah menetapkan standar kepatuhan yang ketat bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memitigasi risiko digital dan menciptakan ekosistem siber yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak di Indonesia.
Kehadiran peraturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha (PSE) dalam menyelaraskan operasional bisnis digital mereka dengan standar pelindungan anak yang berlaku secara internasional. Bagi praktisi hukum, regulasi ini menjadi acuan utama dalam menilai kepatuhan (compliance) korporasi teknologi di Indonesia. Secara sosial-kemasyarakatan, peraturan ini memperkuat hak-hak anak di ranah digital dan memberikan instrumen perlindungan yang lebih kuat bagi orang tua, sekaligus mendorong terciptanya ruang siber nasional yang aman
63 Pasal • 6 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.