BasisHukum|undang-undang-nomor-35-tahun-2014
Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014berlaku

undang-undang-nomor-35-tahun-2014

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Tanggal Ditetapkan2014-10-17
Tanggal Diundangkan2014-10-17
Total Bab / Pasal3 Bab, 87 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diterbitkan sebagai bentuk respons negara atas belum optimalnya jaminan perlindungan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan, sekaligus untuk melakukan penyesuaian komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap anak, sebagai tunas bangsa dan pemegang estafet kepemimpinan masa depan, mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang mencederai hak asasi manusia.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Penguatan Tanggung Jawab Kolektif: Mempertegas kewajiban dan tanggung jawab yang lebih komprehensif bagi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua dalam mewujudkan kesejahteraan serta pemenuhan hak asasi anak.
  • Perluasan Ruang Lingkup Perlindungan: Menyesuaikan berbagai ketentuan mendasar terkait hak-hak anak, termasuk pemenuhan kebutuhan spesifik anak dalam bidang kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan khusus dari tindak kekerasan.
  • Penyelarasan Hukum Nasional dan Internasional: Menyempurnakan instrumen hukum nasional agar selaras dengan komitmen dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia guna memberikan perlindungan maksimal tanpa perlakuan diskriminatif.
  • Pemberatan Sanksi dan Mekanisme Pencegahan: Mengoptimalkan kerangka hukum melalui penegasan aturan pada berbagai pasal perubahan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran hak anak dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran Undang-Undang ini memberikan implikasi yuridis yang sangat signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memperkuat posisi anak di mata hukum sebagai subjek yang wajib dilindungi secara khusus. Bagi masyarakat dan praktisi hukum, regulasi ini menjadi instrumen yang lebih tajam dan responsif dalam mengawal kasus-kasus perlindungan anak, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor—mulai dari tingkat keluarga hingga negara—untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah anak demi masa depan bangsa.

Daftar Isi & Struktur Bab

87 Pasal • 3 Bab

Pasal I
Pasal 1
Pasal 6
Pasal 9
Pasal 12
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 20
Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 33
Pasal 38A
Pasal 39
Pasal 41
Pasal 41A
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 45A
Pasal 45B
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 51
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 59A
Pasal 60
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 67A
Pasal 67B
Pasal 67C
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 69A
Pasal 69B
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 71A
Pasal 71B
Pasal 71C
Pasal 71D
BAB IXA - PENDANAAN
Pasal 71E
Pasal 72
Pasal 73
BAB XA - KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 73A
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
BAB XIA - LARANGAN
Pasal 76A
Pasal 76B
Pasal 76C
Pasal 76D
Pasal 76E
Pasal 76F
Pasal 76G
Pasal 76H
Pasal 76I
Pasal 76J
Pasal 77
Pasal 77A
Pasal 77B
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 86A
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 91A
Pasal II
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.