undang-undang-nomor-35-tahun-2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diterbitkan sebagai bentuk respons negara atas belum optimalnya jaminan perlindungan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan, sekaligus untuk melakukan penyesuaian komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap anak, sebagai tunas bangsa dan pemegang estafet kepemimpinan masa depan, mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi yang mencederai hak asasi manusia.
Kehadiran Undang-Undang ini memberikan implikasi yuridis yang sangat signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memperkuat posisi anak di mata hukum sebagai subjek yang wajib dilindungi secara khusus. Bagi masyarakat dan praktisi hukum, regulasi ini menjadi instrumen yang lebih tajam dan responsif dalam mengawal kasus-kasus perlindungan anak, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor—mulai dari tingkat keluarga hingga negara—untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah anak demi masa depan bangsa.
87 Pasal • 3 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.