undang-undang-nomor-23-tahun-2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterbitkan sebagai respons atas mendesaknya kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif dan integratif guna menjamin pemenuhan hak-hak anak di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan mengenai anak masih tersebar secara parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mencakup perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan menempatkan anak sebagai amanah Tuhan sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi yang setara, undang-undang ini hadir untuk mengatasi kekosongan hukum sistemik serta memberikan landasan yuridis yang kuat bagi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.
Kehadiran undang-undang ini memberikan implikasi hukum yang sangat signifikan dengan memperkuat sistem peradilan pidana anak dan memperketat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan serta eksploitasi terhadap anak. Bagi masyarakat dan praktisi hukum, regulasi ini menjadi instrumen advokasi yang kuat untuk menuntut keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan hak anak korban kejahatan. Sementara bagi pelaku usaha, institusi pendidikan, dan lembaga sosial, undang-undang ini menegaskan batasan ketat terkait larangan eksploitasi ekonomi (pekerja anak) dan mendorong terciptanya kebijakan ramah anak guna mendukung pembangunan nasional
93 Pasal • 14 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.