BasisHukum|undang-undang-nomor-23-tahun-2002
Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002berlaku

undang-undang-nomor-23-tahun-2002

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Tanggal Ditetapkan2002-10-22
Tanggal Diundangkan2002-10-22
Total Bab / Pasal14 Bab, 93 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diterbitkan sebagai respons atas mendesaknya kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif dan integratif guna menjamin pemenuhan hak-hak anak di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan mengenai anak masih tersebar secara parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mencakup perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan menempatkan anak sebagai amanah Tuhan sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi yang setara, undang-undang ini hadir untuk mengatasi kekosongan hukum sistemik serta memberikan landasan yuridis yang kuat bagi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Definisi dan Hak-Hak Konstitusional Anak: Menetapkan batas usia anak (yaitu setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan) serta menjamin hak-hak dasar anak yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Distribusi Tanggung Jawab Multisektor: Menegaskan secara eksplisit bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan sinergi terstruktur antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua sebagai garda terdepan dalam pengasuhan dan pemeliharaan.
  • Perlindungan Khusus bagi Anak Rentan: Mengatur skema perlindungan khusus (sebagaimana diatur dalam Pasal 59) bagi anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas/terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, serta anak korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
  • Kelembagaan Independen (KPAI): Mengamanatkan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, pemberian masukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak di tingkat nasional.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran undang-undang ini memberikan implikasi hukum yang sangat signifikan dengan memperkuat sistem peradilan pidana anak dan memperketat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan serta eksploitasi terhadap anak. Bagi masyarakat dan praktisi hukum, regulasi ini menjadi instrumen advokasi yang kuat untuk menuntut keadilan, rehabilitasi, dan pemulihan hak anak korban kejahatan. Sementara bagi pelaku usaha, institusi pendidikan, dan lembaga sosial, undang-undang ini menegaskan batasan ketat terkait larangan eksploitasi ekonomi (pekerja anak) dan mendorong terciptanya kebijakan ramah anak guna mendukung pembangunan nasional

Daftar Isi & Struktur Bab

93 Pasal • 14 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pasal 3
BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB IV - KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 20
Bagian Kedua - Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Bagian Ketiga - Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 25
Bagian Keempat - Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
BAB V - KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu - Identitas Anak
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Kedua - Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran
Pasal 29
BAB VI - KUASA ASUH
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
BAB VII - PERWALIAN
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
BAB VIII - PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu - Pengasuhan Anak
Pasal 37
Pasal 38
Bagian Kedua - Pengangkatan Anak
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
BAB IX - PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu - Agama
Pasal 42
Pasal 43
Bagian Kedua - Kesehatan
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Bagian Ketiga - Pendidikan
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Bagian Keempat - Sosial
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Bagian Kelima - Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
BAB X - PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
Pasal 73
BAB XI - KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
BAB XII - KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
BAB XIII - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
BAB XIV - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pasal 93
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.