undang-undang-nomor-1-tahun-2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan sebagai respons yuridis yang mendesak untuk mengatasi polemik multitafsir dan kontroversi penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, serta nilai-nilai moral kemasyarakatan. Melalui pembenahan norma-norma hukum yang sebelumnya dinilai sebagai "pasal karet", undang-undang ini hadir untuk mewujudkan kepastian hukum serta menjamin ruang digital nasional yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2024 memberikan implikasi signifikan berupa penguatan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat dari kriminalisasi akibat ekspresi digital yang sah, sekaligus memberikan koridor yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana secara objektif. Bagi pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), undang-undang ini menuntut kepatuhan (compliance) yang lebih tinggi dalam tata kelola konten dan perlindungan pengguna. Secara makro, regulasi ini memperkuat fondasi hukum ekonomi digital Indonesia dengan menciptakan ekosistem transaksi elektronik yang aman, tepercaya, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
22 Pasal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.