BasisHukum|undang-undang-nomor-1-tahun-2024
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2024berlaku

undang-undang-nomor-1-tahun-2024

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Tanggal Ditetapkan2024-01-02
Tanggal Diundangkan2024-01-02
Total Bab / Pasal22 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan sebagai respons yuridis yang mendesak untuk mengatasi polemik multitafsir dan kontroversi penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap hak orang lain, ketertiban umum, serta nilai-nilai moral kemasyarakatan. Melalui pembenahan norma-norma hukum yang sebelumnya dinilai sebagai "pasal karet", undang-undang ini hadir untuk mewujudkan kepastian hukum serta menjamin ruang digital nasional yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Restrukturisasi Delik Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Melakukan reformulasi terhadap ketentuan pidana kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman (khususnya Pasal 27, Pasal 27A, dan Pasal 27B) guna memberikan batasan yang lebih jelas, meminimalisasi kriminalisasi yang subjektif, serta menyelaraskannya dengan asas keadilan hukum pidana yang demokratis.
  • Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital: Memperketat kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menggunakan sistem elektronik, termasuk mitigasi risiko terhadap konten yang tidak layak anak demi menjaga tumbuh kembang dan hak-hak anak.
  • Peningkatan Wewenang Pemerintah dalam Moderasi Konten: Penegasan wewenang pemerintah melalui Pasal 40 dan Pasal 40A untuk melakukan pemutusan akses (blocking) serta memerintahkan PSE memutus akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan nasional.
  • Penyelarasan Hukum Acara Pidana (Penyidikan): Penyesuaian wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Pasal 43, termasuk dalam hal penutupan akun, pemblokiran sistem, dan penggeledahan, yang kini diatur secara lebih akuntabel guna menjamin hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2024 memberikan implikasi signifikan berupa penguatan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat dari kriminalisasi akibat ekspresi digital yang sah, sekaligus memberikan koridor yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana secara objektif. Bagi pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), undang-undang ini menuntut kepatuhan (compliance) yang lebih tinggi dalam tata kelola konten dan perlindungan pengguna. Secara makro, regulasi ini memperkuat fondasi hukum ekonomi digital Indonesia dengan menciptakan ekosistem transaksi elektronik yang aman, tepercaya, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Daftar Isi & Struktur Bab

22 Pasal

Pasal I
Pasal 5
Pasal 13
Pasal 13A
Pasal 15
Pasal 16A
Pasal 16B
Pasal 17
Pasal 18A
Pasal 27
Pasal 27A
Pasal 27B
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 36
Pasal 40
Pasal 40A
Pasal 43
Pasal 45
Pasal 45A
Pasal 45B
Pasal II
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.