BasisHukum|undang-undang-nomor-19-tahun-2016
Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016berlaku

undang-undang-nomor-19-tahun-2016

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Tanggal Ditetapkan2016-11-25
Tanggal Diundangkan2016-11-25
Total Bab / Pasal12 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 diterbitkan sebagai respons atas dinamika implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan antara kemerdekaan menyatakan pendapat melalui teknologi informasi dengan perlindungan hak serta kebebasan orang lain, guna mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum dalam masyarakat demokratis.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Penguatan Alat Bukti Elektronik: Penegasan kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah yang perlu disesuaikan dengan Hukum Acara yang berlaku demi menjamin kepastian hukum pembuktian di persidangan.
  • Penyesuaian Ancaman Pidana: Restrukturisasi dan penurunan ancaman pidana penjara serta denda terhadap beberapa tindak pidana siber, khususnya terkait pencemaran nama baik, guna menghindari penjatuhan hukuman yang dirasakan kurang proporsional.
  • Implementasi Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten): Kewajiban bagi instansi dan penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan penetapan lembaga peradilan.
  • Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan Konten: Penegasan kewenangan negara untuk melakukan pencegahan penyebarluasan konten bermuatan melanggar hukum melalui pemutusan akses atau perintah penghapusan informasi elektronik.
  • Perbaikan Ketentuan Penyidikan: Penguatan prosedur kewenangan penyidik kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Teknologi Informasi dalam melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran undang-undang ini memberikan implikasi positif bagi perlindungan hak digital masyarakat, peningkatan rasa aman bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta perbaikan kualitas penegakan hukum di bidang siber. Bagi praktisi hukum, regulasi ini menawarkan instrumen normatif yang lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan koreksi terhadap potensi penerapan pasal karet demi terciptanya keadilan substantif.

Daftar Isi & Struktur Bab

12 Pasal

Pasal I
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 31
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 45
Pasal 45A
Pasal 45B
Pasal II
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.