undang-undang-nomor-19-tahun-2016
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 diterbitkan sebagai respons atas dinamika implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini hadir untuk menyeimbangkan antara kemerdekaan menyatakan pendapat melalui teknologi informasi dengan perlindungan hak serta kebebasan orang lain, guna mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum dalam masyarakat demokratis.
Kehadiran undang-undang ini memberikan implikasi positif bagi perlindungan hak digital masyarakat, peningkatan rasa aman bagi pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik, serta perbaikan kualitas penegakan hukum di bidang siber. Bagi praktisi hukum, regulasi ini menawarkan instrumen normatif yang lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memberikan koreksi terhadap potensi penerapan pasal karet demi terciptanya keadilan substantif.
12 Pasal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.