BasisHukum|permenhub-nomor-12-tahun-2019
Peraturan MenteriNomor 12 Tahun 2019berlaku

permenhub-nomor-12-tahun-2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019

Tanggal Ditetapkan2019-03-11
Tanggal Diundangkan2019-03-11
Total Bab / Pasal8 Bab, 21 Pasal
Sumber AutentikMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 diterbitkan sebagai respons atas maraknya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat—khususnya transportasi berbasis aplikasi—yang belum memiliki payung hukum yang memadai. Regulasi ini lahir untuk menjawab urgensi pelindungan hukum yang komprehensif guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan bagi para pengguna dan pengemudi.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Klasifikasi dan Standar Pelayanan: Mengatur secara terperinci mengenai jenis dan kriteria operasional sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan fokus utama pada pemenuhan standar keselamatan berlalu lintas.
  • Formula Perhitungan Biaya Jasa: Menetapkan mekanisme dan struktur tarif yang berkeadilan bagi pengemudi, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa aplikasi.
  • Pelindungan dan Keselamatan Penumpang: Mewajibkan pemenuhan standar keselamatan yang ketat, termasuk penyediaan perlengkapan berkendara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan bagi pengemudi maupun penumpang.
  • Mekanisme Penghentian Operasional: Mengatur prosedur administratif terkait penghentian operasional penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan atau regulasi yang berlaku.
  • Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat: Memberikan ruang bagi pengawasan oleh instansi berwenang serta partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan di tengah dinamika industri transportasi modern. Regulasi ini tidak hanya melindungi hak-hak konsumen dan pengemudi dari aspek keselamatan serta ekonomi, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas bagi aplikator dan penegak hukum dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tertib, aman, dan berkeadilan di Indonesia.

Daftar Isi & Struktur Bab

21 Pasal • 8 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
BAB II - JENIS DAN KRITERIA
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
BAB III - FORMULA PERHITUNGAN BIAYA JASA
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB IV - MEKANISME PENGHENTIAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI
Pasal 14
Pasal 15
BAB V - PELINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB VI - PENGAWASAN
Pasal 19
BAB VII - PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 20
BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.