permenhub-nomor-12-tahun-2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 diterbitkan sebagai respons atas maraknya penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat—khususnya transportasi berbasis aplikasi—yang belum memiliki payung hukum yang memadai. Regulasi ini lahir untuk menjawab urgensi pelindungan hukum yang komprehensif guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan bagi para pengguna dan pengemudi.
Kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan di tengah dinamika industri transportasi modern. Regulasi ini tidak hanya melindungi hak-hak konsumen dan pengemudi dari aspek keselamatan serta ekonomi, tetapi juga menjadi pedoman yang jelas bagi aplikator dan penegak hukum dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tertib, aman, dan berkeadilan di Indonesia.
21 Pasal • 8 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.