BasisHukum|perppu-nomor-2-tahun-2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022berlaku

perppu-nomor-2-tahun-2022

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tanggal Ditetapkan2022-12-30
Tanggal Diundangkan2022-12-30
Total Bab / Pasal4 Bab, 96 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk merespons dinamika global yang kompleks—meliputi krisis ekonomi, kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, serta gangguan rantai pasokan—yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Selain itu, Perppu ini dihadirkan sebagai bentuk kepatuhan hukum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui perbaikan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menggunakan metode omnibus law guna memberikan kepastian hukum yang cepat dan komprehensif.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Penyerap Tenaga Kerja & Transformasi Ekonomi: Berfokus pada upaya memperluas lapangan kerja seluas-luasnya guna menyerap angkatan kerja baru serta melindungi pekerja di tengah persaingan global yang kompetitif.
  • Penguatan Koperasi dan UMKM: Memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan yang komprehensif bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
  • Peningkatan Ekosistem Investasi: Menyederhanakan dan menyinkronkan berbagai aspek pengaturan lintas sektor guna meningkatkan daya tarik investasi nasional serta mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
  • Penerapan Metode Omnibus: Mengintegrasikan dan mengubah berbagai ketentuan hukum dari berbagai undang-undang sektor yang sebelumnya terfragmentasi ke dalam satu regulasi tunggal secara terpadu.

Manfaat & Implikasi Hukum

Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini memberikan landasan hukum yang kuat dan mendesak bagi Pemerintah serta lembaga terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bagi para pelaku usaha, investor, pekerja, serta masyarakat luas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan di tengah tantangan krisis global.

Daftar Isi & Struktur Bab

96 Pasal • 4 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
BAB IV - KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 80
Bagian Kedua - Ketenagakerjaan
Pasal 81
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 37
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 61
Pasal 61A
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Paragraf 1 - Penyandang Disabilitas
Pasal 67
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 84
Pasal 88
Pasal 88A
Pasal 88B
Pasal 88C
Pasal 88D
Pasal 88E
Pasal 88F
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 90A
Pasal 90B
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 92A
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 151
Pasal 151A
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 154A
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 157A
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 190
Pasal 191A
Bagian Ketiga - Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Pasal 18
Bagian Ketujuh - Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
Pasal 46B
Pasal 46C
Pasal 46D
Pasal 46E
Bagian Keempat - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Pasal 6
Pasal 9
Pasal 42
Bagian Kelima - Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 84
Pasal 1
Pasal 51
Pasal 53
Pasal 57
Pasal 89A
BAB XV - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.