perppu-nomor-2-tahun-2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk merespons dinamika global yang kompleks—meliputi krisis ekonomi, kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, serta gangguan rantai pasokan—yang berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Selain itu, Perppu ini dihadirkan sebagai bentuk kepatuhan hukum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui perbaikan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menggunakan metode omnibus law guna memberikan kepastian hukum yang cepat dan komprehensif.
Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini memberikan landasan hukum yang kuat dan mendesak bagi Pemerintah serta lembaga terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bagi para pelaku usaha, investor, pekerja, serta masyarakat luas, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan di tengah tantangan krisis global.
96 Pasal • 4 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.