BasisHukum|undang-undang-nomor-2-tahun-2022
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022berlaku

undang-undang-nomor-2-tahun-2022

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tanggal Ditetapkan2022-01-12
Tanggal Diundangkan2022-01-12
Total Bab / Pasal68 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diterbitkan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang tidak lagi terakomodasi oleh regulasi lama. Sebagai salah satu pilar utama pelayanan umum dan urat nadi perekonomian nasional, infrastruktur jalan memerlukan pembaruan tata kelola guna mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan, mempercepat pemerataan pembangunan antardaerah, serta memperkuat kesatuan nasional. Undang-undang ini hadir sebagai solusi hukum untuk mengatasi hambatan administratif, memperjelas pembagian wewenang, dan mempercepat penyediaan jalan yang layak, aman, dan berkelanjutan demi kesejahteraan umum sesuai amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Restrukturisasi Wewenang Penyelenggaraan Jalan: Mengatur kembali pembagian peran, tanggung jawab, dan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan serta pemeliharaan jalan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penanganan jalan rusak di daerah.
  • Pendekatan Pengembangan Wilayah yang Integratif: Menekankan pembangunan infrastruktur jalan yang berorientasi pada konektivitas antarpusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri, dan wilayah tertinggal untuk menciptakan keseimbangan pembangunan nasional.
  • Kepastian Hukum Pendanaan dan Penyediaan Jalan: Memperjelas mekanisme pengadaan tanah, pembiayaan, serta keterlibatan badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan guna menjamin keberlanjutan proyek strategis nasional maupun daerah.
  • Standardisasi Kualitas dan Keselamatan Jalan: Memperketat ketentuan mengenai standar pelayanan minimal, kelaikan fungsi jalan, serta aspek keselamatan transportasi guna memberikan perlindungan optimal bagi para pengguna jalan.

Manfaat & Implikasi Hukum

Secara hukum, undang-undang ini memberikan kepastian dan landasan operasional yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan mengeksekusi pembangunan jalan tanpa hambatan birokrasi yang tumpang tindih. Bagi pelaku usaha dan investor, regulasi ini menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan prediktif di sektor infrastruktur dan logistik. Sementara bagi masyarakat luas, implementasi undang-undang ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas

Daftar Isi & Struktur Bab

68 Pasal

Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 9A
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 16A
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 21A
Pasal 22
Bagian Ketujuh - Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1 - Umum
Pasal 29
Pasal 30
Paragraf 2 - Penyusunan Program dan Anggaran
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Paragraf 3 - Perencanaan Teknis
Pasal 35
Paragraf 4 - Pengadaan Tanah
Pasal 35A
Pasal 35B
Pasal 35C
Pasal 35D
Paragraf 5 - Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 35E
Paragraf 6 - Pengoperasian Jalan
Pasal 35F
Paragraf 7 - Preservasi Jalan
Pasal 35G
Pasal 35H
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 50
Pasal 51A
Pasal 51B
Pasal 52
Pasal 52A
Pasal 55
Pasal 56A
Pasal 57
BAB VA - JALAN KHUSUS
Pasal 57A
Pasal 57B
Pasal 57C
Pasal 57D
Pasal 57E
Pasal 57F
BAB VIA - DATA DAN INFORMASI
Pasal 61A
Pasal 61B
Pasal 61C
BAB VII - PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 62
BAB VIIA - PENYIDIKAN
Pasal 62A
Pasal 67A
Pasal II
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.