undang-undang-nomor-2-tahun-2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diterbitkan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang tidak lagi terakomodasi oleh regulasi lama. Sebagai salah satu pilar utama pelayanan umum dan urat nadi perekonomian nasional, infrastruktur jalan memerlukan pembaruan tata kelola guna mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan, mempercepat pemerataan pembangunan antardaerah, serta memperkuat kesatuan nasional. Undang-undang ini hadir sebagai solusi hukum untuk mengatasi hambatan administratif, memperjelas pembagian wewenang, dan mempercepat penyediaan jalan yang layak, aman, dan berkelanjutan demi kesejahteraan umum sesuai amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Secara hukum, undang-undang ini memberikan kepastian dan landasan operasional yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan mengeksekusi pembangunan jalan tanpa hambatan birokrasi yang tumpang tindih. Bagi pelaku usaha dan investor, regulasi ini menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan prediktif di sektor infrastruktur dan logistik. Sementara bagi masyarakat luas, implementasi undang-undang ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas
68 Pasal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.