BasisHukum|undang-undang-nomor-38-tahun-2004
Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004diubah

undang-undang-nomor-38-tahun-2004

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004

Tanggal Ditetapkan2004-10-18
Tanggal Diundangkan2004-10-18
Total Bab / Pasal10 Bab, 68 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ketatanegaraan modern, khususnya era otonomi daerah, tuntutan persaingan global, serta kebutuhan peningkatan partisipasi masyarakat. Sebagai prasarana transportasi vital yang menjadi urat nadi perekonomian nasional, pengaturan jalan memerlukan landasan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi pada pemerataan pembangunan, pertahanan keamanan, serta peningkatan kesejahteraan umum.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Asas dan Tujuan Penyelenggaraan: Penyelenggaraan jalan didasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keserasian, keadilan, transparansi, dan kemitraan guna mewujudkan kepastian hukum serta pelayanan jalan yang andal dan prima bagi masyarakat.
  • Klasifikasi dan Pengelompokan Jalan: Jalan dikelompokkan secara sistematis berdasarkan peruntukannya (jalan umum dan jalan khusus), sistem jaringan (primer dan sekunder), fungsi (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan), serta status administratifnya (nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa).
  • Ruang Bagian Jalan: Penataan fisik ruang jalan secara tegas dibagi menjadi tiga zona utama guna menjamin keamanan fungsi dan keselamatan pengguna, yaitu ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).
  • Pembagian Kewenangan dan Peran Serta: UU ini memperjelas pembagian wewenang penyelenggaraan jalan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus membuka ruang hukum yang transparan bagi keterlibatan masyarakat dan badan usaha, termasuk dalam pengusahaan jalan tol.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha swasta. Dengan pembagian wewenang yang jelas dan pengaturan partisipasi badan usaha yang transparan, regulasi ini tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur jalan secara berdaya guna dan berhasil guna, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional secara berkeadilan.

Daftar Isi & Struktur Bab

68 Pasal • 10 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB III - PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian Pertama - Peran Jalan
Pasal 5
Bagian Kedua - Pengelompokan Jalan
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Bagian Ketiga - Bagian-Bagian Jalan
Pasal 11
Pasal 12
BAB IV - JALAN UMUM
Bagian Pertama - Penguasaan
Pasal 13
Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah
Pasal 14
Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 15
Bagian Keempat - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 16
Bagian Kelima - Pengaturan Jalan Umum
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Bagian Keenam - Pembinaan Jalan Umum
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Ketujuh - Pembangunan Jalan Umum
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Kedelapan - Pengawasan Jalan Umum
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
BAB V - JALAN TOL
Bagian Pertama - Umum
Pasal 43
Bagian Kedua - Syarat-Syarat Jalan Tol
Pasal 44
Bagian Ketiga - Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 45
Bagian Keempat - Pengaturan Jalan Tol
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Bagian Kelima - Pembinaan Jalan Tol
Pasal 49
Bagian Keenam - Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Bagian Ketujuh - Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57
BAB VI - PENGADAAN TANAH
Bagian Pertama - Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Bagian Kedua - Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol
Pasal 61
BAB VII - PERAN MASYARAKAT
Pasal 62
BAB VIII - KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
BAB IX - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
BAB X - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pasal 68
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.