undang-undang-nomor-1-tahun-2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diterbitkan sebagai instrumen regulasi krusial untuk menjembatani transisi menuju pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026. Peraturan ini hadir untuk mengatasi potensi ketidaksinkronan, duplikasi, dan disparitas hukum antara ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral (di luar KUHP) serta Peraturan Daerah dengan standar Buku Kesatu UU KUHP. Urgensi undang-undang ini terletak pada kebutuhan untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang konsisten, adaptif, dan berlandaskan pada nilai Pancasila guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat sebelum kodifikasi hukum pidana baru berlaku secara penuh.
Pengesahan undang-undang ini memberikan kepastian hukum yang fundamental bagi aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pelaku usaha dalam menginterpretasikan sanksi pidana di masa transisi. Dengan adanya standarisasi kategori denda dan penghapusan pidana kurungan, diharapkan terjadi reduksi disparitas putusan pengadilan serta terciptanya penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Bagi masyarakat luas, peraturan ini memastikan bahwa transformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya sekadar pergantian teks perundang-undangan, tetapi merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang responsif terhadap perkembangan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
64 Pasal • 4 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.