BasisHukum|undang-undang-nomor-1-tahun-2026
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2026berlaku

undang-undang-nomor-1-tahun-2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Tanggal Ditetapkan2026-01-02
Tanggal Diundangkan2026-01-02
Total Bab / Pasal4 Bab, 64 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diterbitkan sebagai instrumen regulasi krusial untuk menjembatani transisi menuju pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026. Peraturan ini hadir untuk mengatasi potensi ketidaksinkronan, duplikasi, dan disparitas hukum antara ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral (di luar KUHP) serta Peraturan Daerah dengan standar Buku Kesatu UU KUHP. Urgensi undang-undang ini terletak pada kebutuhan untuk menciptakan sistem hukum pidana nasional yang konsisten, adaptif, dan berlandaskan pada nilai Pancasila guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat sebelum kodifikasi hukum pidana baru berlaku secara penuh.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Harmonisasi Ketentuan Pidana Sektoral: Melakukan penyesuaian secara masif terhadap norma pidana dalam berbagai Undang-Undang di luar KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip pemidanaan yang diatur dalam Buku Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023.
  • Implementasi Sistem Kategori Denda: Mengubah rumusan pidana denda yang sebelumnya berbasis nilai nominal tetap menjadi sistem kategori denda (Kategori I sampai dengan Kategori VIII), sehingga sanksi denda tetap relevan dan fleksibel terhadap perubahan nilai mata uang serta dinamika ekonomi nasional.
  • Penghapusan dan Konversi Pidana Kurungan: Menindaklanjuti kebijakan penghapusan pidana kurungan dalam sistem hukum pidana nasional dengan menyesuaikan seluruh ketentuan terkait menjadi jenis pidana lain yang diakui dalam UU KUHP, seperti pidana denda atau sanksi alternatif lainnya.
  • Penyempurnaan Internal UU KUHP: Melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap pasal-pasal tertentu di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk menghilangkan ambiguitas dan memastikan konsistensi norma sebelum undang-undang tersebut efektif diberlakukan.

Manfaat & Implikasi Hukum

Pengesahan undang-undang ini memberikan kepastian hukum yang fundamental bagi aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pelaku usaha dalam menginterpretasikan sanksi pidana di masa transisi. Dengan adanya standarisasi kategori denda dan penghapusan pidana kurungan, diharapkan terjadi reduksi disparitas putusan pengadilan serta terciptanya penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Bagi masyarakat luas, peraturan ini memastikan bahwa transformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya sekadar pergantian teks perundang-undangan, tetapi merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keadilan yang responsif terhadap perkembangan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

Daftar Isi & Struktur Bab

64 Pasal • 4 Bab

BAB I - PENYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal I
Pasal II
Pasal III
BAB II - PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH
Pasal IV
Pasal V
Pasal 15
Pasal VI
Pasal 238
BAB III - PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Pasal 3
Pasal 8
Pasal 37
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 66
Pasal 69
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 95
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 103
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 132
Pasal 136
Pasal 196
Pasal 243
Pasal 251
Pasal 263
Pasal 264
Pasal 281
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 332
Pasal 375
Pasal 398
Pasal 407
Pasal 433
Pasal 455
Pasal 457
Pasal 458
Pasal 466
Pasal 473
Pasal 521
Pasal 597
Pasal 599A
Pasal 605
Pasal 606
Pasal 609
Pasal 610
Pasal 613
Pasal 622
BAB IV - KETENTUAN PENUTUP
Pasal VIII
Pasal IX
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.