BasisHukum|RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
Rancangan Undang-UndangNomor ... Tahun ...tidak_berlaku

RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA

Tanggal Ditetapkan-
Tanggal Diundangkan-
Total Bab / Pasal7 Bab, 68 Pasal
Sumber AutentikLNRI / JDIH RI

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disusun sebagai instrumen hukum yang komprehensif, transparan, dan akuntabel untuk merampas aset hasil tindak pidana atau yang digunakan dalam tindak pidana guna memulihkan kerugian perekonomian negara dan mewujudkan keadilan hukum.

Poin-Poin Pokok Pengaturan

  • Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture: Perampasan aset dilakukan melalui gugatan perdata/upaya paksa perampasan tanpa bergantung mutlak pada penjatuhan pidana badan terhadap pelakunya, serta tidak menghapuskan kewenangan penuntutan pidana.
  • Ruang Lingkup dan Ambang Batas Aset: Mengatur perampasan atas aset bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang terkait dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih, serta kekayaan yang tidak wajar/tidak seimbang dengan profil pendapatan yang sah.
  • Kondisi Khusus Pelaku: Memberikan dasar hukum perampasan terhadap aset milik tersangka/terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).
  • Kewenangan dan Tata Kelola: Mengatur wewenang penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, dan pengelolaan aset sitaan yang melibatkan kolaborasi antara Penyidik, Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara), dan lembaga intelijen keuangan (PPATK).

Implikasi hukum dari rancangan undang-undang ini adalah terwujudnya sistem pemulihan aset (asset recovery) yang efektif untuk memutus motif ekonomi dari kejahatan dan mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal.

Daftar Isi & Struktur Bab

68 Pasal • 7 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB II - ASET TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIRAMPAS
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
BAB III - HUKUM ACARA PERAMPASAN ASET
Bagian Kesatu - Penelusuran
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Bagian Kedua - Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Ketiga - Pemberkasan dan Pengajuan Permohonan Perampasan Aset
Paragraf 1 - Pemberkasan
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Paragraf 2 - Pengajuan Permohonan Perampasan Aset
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Bagian Keempat - Pemanggilan
Pasal 33
Bagian Kelima - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
BAB IV - PENGELOLAAN ASET
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 50
Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Pasal 51
Pasal 52
Bagian Ketiga - Tata Cara Pengelolaan Aset
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
BAB V - KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 63
Pasal 64
BAB VI - PENDANAAN
Pasal 65
BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.