undang-undang-nomor-11-tahun-2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan sebagai respons progresif terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah paradigma interaksi sosial, ekonomi, dan budaya secara global tanpa batas (borderless). Kehadiran teknologi ini bertindak bagaikan pedang bermata dua; di satu sisi mendorong kesejahteraan dan efisiensi, namun di sisi lain memicu lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dan kejahatan siber (cybercrime). Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) dengan menyediakan payung hukum komprehensif—sebagai rezim hukum siber atau telematika pertama di Indonesia—guna menjamin kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan dalam pemanfaatan teknologi informasi nasional.
Kehadiran UU ITE memberikan dampak transformatif yang signifikan bagi ekosistem digital nasional. Bagi pelaku usaha, regulasi ini menumbuhkan kepercayaan dalam bertransaksi digital (digital trust) dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta perdagangan elektronik. Bagi masyarakat umum dan praktisi hukum, undang-undang ini memberikan perlindungan hukum dari ancaman kejahatan siber sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum yang adaptif terhadap bukti-bukti digital
54 Pasal • 13 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.