BasisHukum|undang-undang-nomor-11-tahun-2008
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008berlaku

undang-undang-nomor-11-tahun-2008

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Tanggal Ditetapkan2008-04-21
Tanggal Diundangkan2008-04-21
Total Bab / Pasal13 Bab, 54 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan sebagai respons progresif terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah paradigma interaksi sosial, ekonomi, dan budaya secara global tanpa batas (borderless). Kehadiran teknologi ini bertindak bagaikan pedang bermata dua; di satu sisi mendorong kesejahteraan dan efisiensi, namun di sisi lain memicu lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru dan kejahatan siber (cybercrime). Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) dengan menyediakan payung hukum komprehensif—sebagai rezim hukum siber atau telematika pertama di Indonesia—guna menjamin kepastian hukum, keamanan, dan perlindungan dalam pemanfaatan teknologi informasi nasional.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Pengakuan Hukum Dokumen dan Alat Bukti Elektronik: Menetapkan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, memberikan kekuatan hukum yang setara dengan dokumen konvensional dalam sistem peradilan Indonesia.
  • Legitimasi Transaksi dan Tanda Tangan Elektronik: Mengatur keabsahan kontrak dagang digital (e-commerce) serta memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada Tanda Tangan Elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas para pihak.
  • Kriminalisasi Tindak Pidana Siber (Cyber Crimes): Merumuskan delik pidana terhadap berbagai perbuatan terlarang di dunia maya, seperti penyebaran konten ilegal (kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik), penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (SARA), serta akses ilegal (hacking) dan intersepsi ilegal terhadap sistem elektronik pihak lain.
  • Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE): Mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mengoperasikan sistem secara aman, andal, dan bertanggung jawab guna melindungi hak-hak pengguna dan mencegah terjadinya kegagalan sistem yang merugikan masyarakat.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran UU ITE memberikan dampak transformatif yang signifikan bagi ekosistem digital nasional. Bagi pelaku usaha, regulasi ini menumbuhkan kepercayaan dalam bertransaksi digital (digital trust) dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta perdagangan elektronik. Bagi masyarakat umum dan praktisi hukum, undang-undang ini memberikan perlindungan hukum dari ancaman kejahatan siber sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum yang adaptif terhadap bukti-bukti digital

Daftar Isi & Struktur Bab

54 Pasal • 13 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pasal 4
BAB III - INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
BAB IV - PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
Pasal 14
Bagian Kedua - Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
Pasal 16
BAB V - TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
BAB VI - NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
BAB VII - PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
BAB VIII - PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
Pasal 39
BAB IX - PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
Pasal 41
BAB X - PENYIDIKAN
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
BAB XI - KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
BAB XII - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
BAB XIII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.