undang-undang-nomor-1-tahun-2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterbitkan sebagai tonggak sejarah baru dalam pembangunan hukum nasional guna menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda (*Wetboek van Strafrecht*). Urgensi pembentukan undang-undang ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang mandiri, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.
Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta merombak paradigma pemidanaan dari yang semula bernuansa retributif (pembalasan) menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Bagi masyarakat dan praktisi penegak hukum, undang-undang ini menawarkan instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, menghargai hukum adat lokal, serta memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh warga negara dan dunia usaha di Indonesia.
624 Pasal • 37 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.