BasisHukum|undang-undang-nomor-1-tahun-2023
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023berlaku

undang-undang-nomor-1-tahun-2023

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tanggal Ditetapkan2023-01-02
Tanggal Diundangkan2023-01-02
Total Bab / Pasal37 Bab, 624 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterbitkan sebagai tonggak sejarah baru dalam pembangunan hukum nasional guna menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda (*Wetboek van Strafrecht*). Urgensi pembentukan undang-undang ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang mandiri, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Dekolonisasi dan Rekodifikasi Hukum Pidana: Menggantikan produk hukum kolonial melalui pembaharuan total hukum pidana materiil yang disesuaikan dengan nilai-nilai budaya, falsafah bangsa, serta dinamika kehidupan masyarakat Indonesia yang modern.
  • Implementasi Empat Misi Strategis: Mengusung misi dekolonialisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP, serta adaptasi dan harmonisasi terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi.
  • Keseimbangan Asas Pemidanaan (Buku Kesatu): Mengatur secara komprehensif aturan umum hukum pidana yang menyeimbangkan antara unsur perbuatan dan sikap batin, kepastian hukum dan keadilan, hukum tertulis serta hukum yang hidup dalam masyarakat (*living law*).
  • Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi: Menjamin perlindungan yang adil dan proporsional baik bagi pelaku tindak pidana maupun korban, dengan menitikberatkan pada asas legalitas serta proporsionalitas sanksi pidana dan tindakan.

Manfaat & Implikasi Hukum

Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum yang berkeadilan serta merombak paradigma pemidanaan dari yang semula bernuansa retributif (pembalasan) menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Bagi masyarakat dan praktisi penegak hukum, undang-undang ini menawarkan instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, menghargai hukum adat lokal, serta memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh warga negara dan dunia usaha di Indonesia.

Daftar Isi & Struktur Bab

624 Pasal • 37 Bab

BUKU KESATU - ATURAN UMUM
BAB I - RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu - Menurut Waktu
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Bagian Kedua - Menurut Tempat
Paragraf 1 - Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Paragraf 2 - Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Paragraf 3 - Asas Universal
Pasal 6
Pasal 7
Paragraf 4 - Asas Nasional Aktif
Pasal 8
Paragraf 5 - Pengecualian
Pasal 9
Bagian Ketiga - Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Bagian Keempat - Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
BAB II - TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu - Tindak Pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 12
Paragraf 2 - Permufakatan Jahat
Pasal 13
Pasal 14
Paragraf 3 - Persiapan
Pasal 15
Pasal 16
Paragraf 4 - Percobaan
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Paragraf 5 - Penyertaan
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Paragraf 6 - Pengulangan
Pasal 23
Paragraf 7 - Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Paragraf 8 - Alasan Pembenar
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Kedua - Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Paragraf 2 - Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Paragraf 3 - Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
BAB III - PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu - Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1 - Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pasal 52
Paragraf 2 - Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Paragraf 3 - Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
Pasal 57
Paragraf 4 - Pemberatan Pidana
Pasal 58
Pasal 59
Paragraf 5 - Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Bagian Kedua - Pidana dan Tindakan
Paragraf 1 - Pidana
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Bagian Ketiga - Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1 - Diversi
Pasal 112
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 113
Paragraf 3 - Pidana
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Bagian Keempat - Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1 - Pidana
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 123
Pasal 124
Bagian Kelima - Perbarengan
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
BAB IV - GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu - Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 136
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Bagian Kedua - Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
BAB V - PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
BAB VI - ATURAN PENUTUP
Pasal 187
BUKU KEDUA - TINDAK PIDANA
BAB I - TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1 - Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
Pasal 189
Paragraf 2 - Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
Bagian Kedua - Tindak Pidana Makar
Paragraf 1 - Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 191
Paragraf 2 - Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Paragraf 3 - Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193
Pasal 194
Pasal 195
Pasal 196
Bagian Ketiga - Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1 - Pertahanan Negara
Pasal 197
Pasal 198
Pasal 199
Pasal 200
Pasal 201
Pasal 202
Paragraf 2 - Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Paragraf 3 - Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Pasal 211
Pasal 212
Pasal 213
Pasal 214
Pasal 215
Pasal 216
BAB II - TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu - Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 217
Bagian Kedua - Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 218
Pasal 219
Pasal 220
BAB III - TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu - Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1 - Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Pasal 222
Pasal 223
Paragraf 2 - Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Bagian Kedua - Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1 - Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Paragraf 2 - Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 229
Pasal 230
Paragraf 3 - Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
BAB IV - TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Pasal 233
BAB V - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu - Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
Paragraf 1 - Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
Paragraf 2 - Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
Pasal 241
Paragraf 3 - Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Pasal 243
Paragraf 4 - Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 244
Pasal 245
Bagian Kedua - Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 - Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Pasal 247
Pasal 248
Paragraf 2 - Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Bagian Ketiga - Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1 - Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Paragraf 2 - Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
Pasal 255
Bagian Keempat - Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1 - Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Paragraf 2 - Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
Paragraf 3 - Penyadapan
Pasal 258
Pasal 259
Paragraf 4 - Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
Paragraf 5 - Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
Paragraf 6 - Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
Paragraf 7 - Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
Pasal 264
Paragraf 8 - Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Pasal 266
Pasal 267
Paragraf 9 - Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Pasal 269
Pasal 270
Pasal 271
Bagian Kelima - Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
Bagian Keenam - Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1 - Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Paragraf 2 - Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pasal 274
Paragraf 3 - Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Paragraf 4 - Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Bagian Ketujuh - Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
BAB VI - TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu - Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
Bagian Kedua - Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 284
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Bagian Ketiga - Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
Bagian Keempat - Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 298
Pasal 299
BAB VII - TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 300
Bagian Kedua - Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
BAB VIII - TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu - Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1 - Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Pasal 306
Pasal 307
Paragraf 2 - Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 311
Paragraf 3 - Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Pasal 313
Paragraf 4 - Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Pasal 315
Pasal 316
Pasal 317
Paragraf 5 - Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Bagian Kedua - Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1 - Bangunan Listrik
Pasal 319
Pasal 320
Paragraf 2 - Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 323
Pasal 324
Paragraf 3 - Rambu Pelayaran
Pasal 325
Pasal 326
Paragraf 4 - Perusakan Gedung
Pasal 327
Pasal 328
Bagian Ketiga - Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 329
Pasal 330
Bagian Keempat - Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Bagian Kelima - Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1 - Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
Paragraf 2 - Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333
Pasal 334
Pasal 335
Bagian Keenam - Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Pasal 337
Pasal 338
Bagian Ketujuh - Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339
Pasal 340
Pasal 341
Bagian Kedelapan - Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342
Pasal 343
Pasal 344
Bagian Kesembilan - Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345
Pasal 346
BAB IX - TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu - Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1 - Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Pasal 348
Pasal 349
Pasal 350
Paragraf 2 - Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351
Pasal 352
Pasal 353
Pasal 354
Pasal 355
Pasal 356
Pasal 357
Pasal 358
Paragraf 3 - Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 359
Paragraf 4 - Perusakan Maklumat Negara
Pasal 360
Paragraf 5 - Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361
Paragraf 6 - Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362
Pasal 363
Paragraf 7 - Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 364
Pasal 365
Pasal 366
Pasal 367
Bagian Kedua - Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 368
Pasal 369
Bagian Ketiga - Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Bagian Keempat - Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Bagian Kelima - Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
BAB X - TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
BAB XI - TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Pasal 375
Pasal 376
Pasal 377
Pasal 378
Pasal 379
Pasal 380
Pasal 381
BAB XII - TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu - Pemalsuan Meterai
Pasal 382
Pasal 383
Bagian Kedua - Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Pasal 384
Pasal 385
Pasal 386
Pasal 387
Pasal 388
Bagian Ketiga - Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 389
Pasal 390
BAB XIII - TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu - Pemalsuan Surat
Pasal 391
Pasal 392
Pasal 393
Bagian Kedua - Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Bagian Ketiga - Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
Pasal 396
Pasal 397
Pasal 398
Pasal 399
Pasal 400
BAB XIV - TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Pasal 402
Pasal 403
Pasal 404
Pasal 405
BAB XV - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu - Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Bagian Kedua - Pornografi
Pasal 407
Bagian Ketiga - Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Pasal 409
Pasal 410
Bagian Keempat - Perzinaan
Pasal 411
Pasal 412
Pasal 413
Bagian Kelima - Perbuatan Cabul
Paragraf 1 - Percabulan
Pasal 414
Pasal 415
Pasal 416
Pasal 417
Pasal 418
Paragraf 2 - Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
Pasal 420
Pasal 421
Pasal 422
Pasal 423
Bagian Keenam - Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
Bagian Ketujuh - Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
Bagian Kedelapan - Perjudian
Pasal 426
Pasal 427
BAB XVI - TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428
Pasal 429
Pasal 430
Pasal 431
Pasal 432
BAB XVII - TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu - Pencemaran
Pasal 433
Bagian Kedua - Fitnah
Pasal 434
Pasal 435
Bagian Ketiga - Penghinaan Ringan
Pasal 436
Bagian Keempat - Pengaduan Fitnah
Pasal 437
Bagian Kelima - Persangkaan Palsu
Pasal 438
Bagian Keenam - Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
Bagian Ketujuh - Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Pasal 441
Pasal 442
BAB XVIII - TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443
Pasal 444
Pasal 445
BAB XIX - TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu - Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Pasal 446
Pasal 447
Pasal 448
Pasal 449
Bagian Kedua - Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1 - Penculikan
Pasal 450
Paragraf 2 - Penyanderaan
Pasal 451
Bagian Ketiga - Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1 - Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
Paragraf 2 - Menyembunyikan Anak
Pasal 453
Paragraf 3 - Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
Bagian Keempat - Perdagangan Orang
Pasal 455
Bagian Kelima - Pidana Tambahan
Pasal 456
BAB XX - TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
BAB XXI - TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu - Pembunuhan
Pasal 458
Pasal 459
Pasal 460
Pasal 461
Pasal 462
Bagian Kedua - Aborsi
Pasal 463
Pasal 464
Pasal 465
BAB XXII - TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu - Penganiayaan
Pasal 466
Pasal 467
Pasal 468
Pasal 469
Pasal 470
Pasal 471
Bagian Kedua - Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Bagian Ketiga - Perkosaan
Pasal 473
BAB XXIII - TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 474
Pasal 475
BAB XXIV - TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476
Pasal 477
Pasal 478
Pasal 479
Pasal 480
Pasal 481
BAB XXV - TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482
Pasal 483
Pasal 484
Pasal 485
BAB XXVI - TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Pasal 487
Pasal 488
Pasal 489
Pasal 490
Pasal 491
BAB XXVII - TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492
Pasal 493
Pasal 494
Pasal 495
Pasal 496
Pasal 497
Pasal 498
Pasal 499
Pasal 500
Pasal 501
Pasal 502
Pasal 503
Pasal 504
Pasal 505
Pasal 506
Pasal 507
Pasal 508
Pasal 509
Pasal 510
BAB XXVIII - TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu - Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 511
Pasal 512
Pasal 513
Pasal 514
Pasal 515
Bagian Kedua - Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 516
Pasal 517
Pasal 518
Bagian Ketiga - Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 519
Bagian Keempat - Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 520
BAB XXIX - TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu - Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
Bagian Kedua - Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522
Pasal 523
Pasal 524
Pasal 525
Pasal 526
BAB XXX - TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu - Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527
Pasal 528
Bagian Kedua - Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pasal 530
Bagian Ketiga - Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
Pasal 532
Pasal 533
Pasal 534
Pasal 535
Pasal 536
Pasal 537
Pasal 538
Pasal 539
Pasal 540
Pasal 541
BAB XXXI - TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu - Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Pasal 543
Pasal 544
Pasal 545
Pasal 546
Pasal 547
Pasal 548
Bagian Kedua - Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
Pasal 550
Pasal 551
Pasal 552
Bagian Ketiga - Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
Pasal 554
Pasal 555
Pasal 556
Pasal 557
Bagian Keempat - Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Pasal 558
Pasal 559
Pasal 560
Pasal 561
Pasal 562
Pasal 563
Pasal 564
Pasal 565
Pasal 566
Pasal 567
Pasal 568
Pasal 569
Bagian Kelima - Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Bagian Keenam - Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
Pasal 572
Bagian Ketujuh - Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Pasal 574
BAB XXXII - TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu - Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
Pasal 576
Pasal 577
Pasal 578
Bagian Kedua - Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
Pasal 580
Bagian Ketiga - Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Pasal 582
Pasal 583
Pasal 584
Pasal 585
Pasal 586
Pasal 587
Pasal 588
Pasal 589
Bagian Keempat - Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
BAB XXXIII - TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu - Tindak Pidana Penadahan
Pasal 591
Pasal 592
Pasal 593
Bagian Kedua - Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594
Pasal 595
Pasal 596
BAB XXXIV - TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597
BAB XXXV - TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu - Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598
Pasal 599
Pasal 598
Bagian Kedua - Tindak Pidana Terorisme
Pasal 600
Pasal 601
Pasal 602
Bagian Ketiga - Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603
Pasal 604
Pasal 605
Pasal 606
Bagian Keempat - Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 607
Pasal 608
Bagian Kelima - Tindak Pidana Narkotika
Pasal 609
Pasal 610
Pasal 611
Bagian Keenam - Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Pasal 612
BAB XXXVI - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613
Pasal 614
Pasal 615
Pasal 616
Pasal 617
Pasal 618
Pasal 619
Pasal 620
BAB XXXVII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 621
Pasal 622
Pasal 623
Pasal 624
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.