undang-undang-nomor-22-tahun-2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta tuntutan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sebagai urat nadi pembangunan nasional, lalu lintas dan angkutan jalan memerlukan pembaruan hukum yang komprehensif untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan, kemacetan, dan ketidaktertiban. Regulasi ini hadir sebagai landasan hukum baru yang integratif untuk mewujudkan sistem transportasi jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperkokoh integrasi nasional.
UU No. 22 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas rasa aman dan selamat di jalan raya, sekaligus menjadi pedoman tegas bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum dalam menyelesaikan sengketa serta pelanggaran lalu lintas. Bagi pelaku usaha di sektor transportasi, logistik, dan otomotif, undang-undang ini menetapkan standar operasional dan kelaikan yang jelas, yang pada gilirannya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeselamatan. Secara luas, regulasi ini mengimplikasikan modernisasi tata kelola transportasi nasional yang lebih akuntabel, ramah lingkungan, dan mampu menekan kerugian sosial-ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas.
326 Pasal • 22 Bab
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.
Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.