BasisHukum|undang-undang-nomor-22-tahun-2009
Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009berlaku

undang-undang-nomor-22-tahun-2009

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Tanggal Ditetapkan2009-06-22
Tanggal Diundangkan2009-06-22
Total Bab / Pasal22 Bab, 326 Pasal
Sumber AutentikPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ringkasan & Pokok Pengaturan

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diterbitkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta tuntutan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sebagai urat nadi pembangunan nasional, lalu lintas dan angkutan jalan memerlukan pembaruan hukum yang komprehensif untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan, kemacetan, dan ketidaktertiban. Regulasi ini hadir sebagai landasan hukum baru yang integratif untuk mewujudkan sistem transportasi jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperkokoh integrasi nasional.

Poin-Poin Pokok & Ketentuan Utama

  • Sinergi Pembinaan LLAJ Multi-Sektor: Menetapkan pembagian kewenangan yang jelas dan kolaboratif antar-instansi (stakeholders), meliputi kementerian di bidang jalan (prasarana), kementerian di bidang sarana dan prasarana lalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (registrasi pengemudi dan kendaraan serta penegakan hukum), serta kementerian di bidang perindustrian dan teknologi.
  • Standardisasi Kelaikan Kendaraan dan Pengemudi: Memperketat persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian berkala, serta memperkuat sistem registrasi, identifikasi, dan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai instrumen utama pengendalian kompetensi pengemudi.
  • Perlindungan Pengguna Jalan dan Fasilitas Difabel: Menjamin hak dan aksesibilitas bagi pengguna jalan, dengan memberikan prioritas keselamatan khusus kepada pejalan kaki, pesepeda, serta penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
  • Sistem Keamanan dan Keselamatan Transportasi: Mengintroduksi manajemen keselamatan lalu lintas yang preventif dan responsif, termasuk pengaturan batas kecepatan, penanganan kecelakaan lalu lintas secara cepat, serta penegakan sanksi pidana dan denda yang lebih tegas bagi pelanggar aturan jalan.

Manfaat & Implikasi Hukum

UU No. 22 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas rasa aman dan selamat di jalan raya, sekaligus menjadi pedoman tegas bagi aparat penegak hukum dan praktisi hukum dalam menyelesaikan sengketa serta pelanggaran lalu lintas. Bagi pelaku usaha di sektor transportasi, logistik, dan otomotif, undang-undang ini menetapkan standar operasional dan kelaikan yang jelas, yang pada gilirannya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeselamatan. Secara luas, regulasi ini mengimplikasikan modernisasi tata kelola transportasi nasional yang lebih akuntabel, ramah lingkungan, dan mampu menekan kerugian sosial-ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas.

Daftar Isi & Struktur Bab

326 Pasal • 22 Bab

BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II - ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pasal 3
BAB III - RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
Pasal 4
BAB IV - PEMBINAAN
Pasal 5
Pasal 6
BAB V - PENYELENGGARAAN
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB VI - JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
Paragraf 1 - Kelas Jalan
Pasal 19
Pasal 20
Paragraf 2 - Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Bagian Ketiga - Dana Preservasi Jalan
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Bagian Keempat - Terminal
Paragraf 1 - Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Paragraf 2 - Penetapan Lokasi Terminal
Pasal 37
Paragraf 3 - Fasilitas Terminal
Pasal 38
Paragraf 4 - Lingkungan Kerja Terminal
Pasal 39
Paragraf 5 - Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
Pasal 40
Pasal 41
Paragraf 6 - Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 42
Bagian Kelima - Fasilitas Parkir
Pasal 43
Pasal 44
Bagian Keenam - Fasilitas Pendukung
Pasal 45
Pasal 46
BAB VII - KENDARAAN
Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pasal 47
Bagian Kedua - Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 48
Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Bagian Keempat - Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Bagian Kelima - Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal 60
Bagian Keenam - Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Bagian Kedelapan - Sanksi Administratif
Pasal 76
BAB VIII - PENGEMUDI
Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1 - Persyaratan Pengemudi
Pasal 77
Paragraf 2 - Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi
Pasal 78
Pasal 79
Paragraf 3 - Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Paragraf 4 - Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
Bagian Kedua - Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1 - Penerbitan Surat Izin Mengemudi
Pasal 87
Pasal 88
Paragraf 2 - Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
Pasal 89
Bagian Ketiga - Waktu Kerja Pengemudi
Pasal 90
Bagian Keempat - Sanksi Administratif
Pasal 91
Pasal 92
BAB IX - LALU LINTAS
Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Paragraf 1 - Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Paragraf 2 - Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Bagian Kedua - Analisis Dampak Lalu Lintas
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Bagian Ketiga - Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang
Paragraf 1 - Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan
Pasal 102
Paragraf 2 - Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas
Pasal 103
Paragraf 3 - Pengutamaan Petugas
Pasal 104
Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf 1 - Ketertiban dan Keselamatan
Pasal 105
Pasal 106
Paragraf 2 - Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
Paragraf 3 - Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Paragraf 4 - Belokan atau Simpangan
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Paragraf 5 - Kecepatan
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Paragraf 6 - Berhenti
Pasal 118
Pasal 119
Paragraf 7 - Parkir
Pasal 120
Pasal 121
Paragraf 8 - Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
Pasal 123
Paragraf 9 - Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Bagian Kelima - Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Paragraf 1 - Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan
Pasal 127
Paragraf 2 - Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 128
Paragraf 3 - Tanggung jawab
Pasal 129
Pasal 130
Bagian Keenam - Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
Pasal 132
Bagian Ketujuh - Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Pasal 133
Bagian Kedelapan - Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
Paragraf 1 - Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Paragraf 2 - Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135
Bagian Kesembilan - Sanksi Administratif
Pasal 136
BAB X - ANGKUTAN
Bagian Kesatu - Angkutan Orang dan Barang
Pasal 137
Bagian Kedua - Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
Pasal 138
Pasal 139
Bagian Ketiga - Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1 - Umum
Pasal 140
Paragraf 2 - Standar Pelayanan Angkutan Orang
Pasal 141
Paragraf 3 - Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Paragraf 4 - Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Paragraf 5 - Angkutan Massal
Pasal 158
Pasal 159
Bagian Keempat - Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1 - Umum
Pasal 160
Paragraf 2 - Angkutan Barang Umum
Pasal 161
Paragraf 3 - Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Bagian Kelima - Angkutan Multimoda
Pasal 165
Bagian Keenam - Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Bagian Ketujuh - Pengawasan Muatan Barang
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Bagian Kedelapan - Pengusahaan Angkutan
Paragraf 1 - Perizinan Angkutan
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Paragraf 2 - Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Paragraf 3 - Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Pasal 179
Paragraf 4 - Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Pasal 180
Bagian Kesembilan - Tarif Angkutan
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Bagian Kesepuluh - Subsidi Angkutan Penumpang Umum
Pasal 185
Bagian Kesebelas - Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum
Paragraf 1 - Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 186
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 193
Pasal 194
Paragraf 2 - Hak Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 195
Pasal 196
Bagian Kedua Belas - Tanggung Jawab Penyelenggara
Pasal 197
Bagian Ketiga Belas - Industri Jasa Angkutan Umum
Pasal 198
Bagian Keempat Belas - Sanksi Administratif
Pasal 199
BAB XI - KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu - Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 200
Pasal 201
Pasal 202
Bagian Kedua - Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 203
Pasal 204
Pasal 205
Bagian Ketiga - Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 206
Pasal 207
Bagian Keempat - Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 208
BAB XII - DAMPAK LINGKUNGAN
Bagian Kesatu - Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 209
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 210
Pasal 211
Pasal 212
Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
Paragraf 1 - Kewajiban Pemerintah
Pasal 213
Paragraf 2 - Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
Pasal 214
Pasal 215
Paragraf 3 - Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 216
Pasal 217
Bagian Keempat - Sanksi Administratif
Pasal 218
BAB XIII - PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu - Umum
Pasal 219
Bagian Kedua - Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
Pasal 220
Pasal 221
Bagian Ketiga - Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 222
Bagian Keempat - Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 223
Pasal 224
Bagian Kelima - Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 225
BAB XIV - KECELAKAAN LALU LINTAS
Bagian Kesatu - Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 226
Bagian Kedua - Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Paragraf 1 - Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 227
Pasal 228
Paragraf 2 - Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
Pasal 230
Paragraf 3 - Pertolongan dan Perawatan Korban
Pasal 231
Pasal 232
Paragraf 4 - Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 233
Bagian Ketiga - Kewajiban dan Tanggung Jawab
Paragraf 1 - Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan
Pasal 234
Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Paragraf 2 - Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 238
Pasal 239
Bagian Keempat - Hak Korban
Pasal 240
Pasal 241
BAB XV - PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Perlakuan Khusus
Pasal 242
Pasal 243
Bagian Kedua - Sanksi Administratif
Pasal 244
BAB XVI - SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 245
Pasal 246
Bagian Kedua - Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 247
Bagian Ketiga - Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 248
Bagian Keempat - Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251
Bagian Kelima - Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 252
BAB XVII - SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 253
Pasal 254
Pasal 255
BAB XVIII - PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 256
Pasal 257
Pasal 258
BAB XIX - PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu - Penyidikan
Pasal 259
Paragraf 1 - Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 260
Pasal 261
Paragraf 2 - Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pasal 262
Paragraf 3 - Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pasal 263
Bagian Kedua - Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1 - Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Pasal 264
Pasal 265
Pasal 266
Paragraf 2 - Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 267
Pasal 268
Pasal 269
Bagian Ketiga - Penanganan Benda Sitaan
Pasal 270
Pasal 271
Pasal 272
BAB XX - KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
Pasal 274
Pasal 275
Pasal 276
Pasal 277
Pasal 278
Pasal 279
Pasal 280
Pasal 281
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 284
Pasal 285
Pasal 286
Pasal 287
Pasal 288
Pasal 289
Pasal 290
Pasal 291
Pasal 292
Pasal 293
Pasal 294
Pasal 295
Pasal 296
Pasal 297
Pasal 298
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Pasal 303
Pasal 304
Pasal 305
Pasal 306
Pasal 307
Pasal 308
Pasal 309
Pasal 310
Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313
Pasal 314
Pasal 315
Pasal 316
Pasal 317
BAB XXI - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 318
Pasal 319
BAB XXII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 320
Pasal 321
Pasal 322
Pasal 323
Pasal 324
Pasal 325
Pasal 326
Keterbukaan Informasi & Hak Cipta Domain Publik

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada hak cipta atas hasil karya berupa peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Naskah resmi peraturan berstatus sebagai Domain Publik.

Platform BasisHukum menyajikan naskah ini dalam format digital interaktif, pohon hierarki terindeks, dan pembacaan Offline-First untuk memudahkan riset hukum, edukasi publik, dan kepatuhan hukum masyarakat.