|
|
1.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 63
|
|
1.
|
Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibantu oleh wakil kepala daerah.
|
2.
|
Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 65
(1)
|
Kepala daerah mempunyai tugas:
|
a. |
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
|
|
b. |
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
|
|
c. |
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
|
|
d. |
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
|
|
e. |
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
g. |
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
|
a. |
mengajukan rancangan Perda;
|
|
b. |
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
|
|
c. |
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
|
|
d. |
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
|
|
e. |
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
(4)
|
Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
|
(5)
|
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
|
(6)
|
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 66
|
|
1.
|
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
|
a. |
membantu kepala daerah dalam:
|
1. |
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
|
|
2. |
mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
|
|
3. |
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
|
|
4. |
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
|
|
|
b. |
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
|
|
c. |
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
|
|
d. |
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
2.
|
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
|
3.
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
|
4.
|
Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 88
|
|
1.
|
Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
|
2.
|
Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota.
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 101
(1)
|
DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
|
a. |
membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
|
|
b. |
membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
|
|
c. |
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
|
|
|
d1. |
memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
|
|
e. |
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
|
|
f. |
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
|
|
g. |
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
|
|
h. |
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
|
|
i. |
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan
|
|
j. |
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal 154
(1)
|
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
|
a. |
membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
|
|
b. |
membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
|
|
c. |
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
|
|
|
d1. |
memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
|
|
e. |
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
|
|
f. |
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
|
|
g. |
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
|
|
h. |
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
|
|
i. |
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
|
|
j. |
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
|
|
|