Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia; |
b. | bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; |
c. | bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai; |
d. | bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. |
PENGERTIAN
2. | Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. |
3. | Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. |
4. | Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. |
5. | Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. |
6. | Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu. |
7. | Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia. |
8. | Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 |
SubJudul | KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 9 |
Tahun | 1998 |
Tanggal Penetapan | 26 Oktober 1998 |
Tanggal Pengundangan | 26 Oktober 1998 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 181 |
Tahun Publikasi | 1998 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3789 |