Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
PENGERTIAN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.     
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.     
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.     
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.     
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.     
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.     
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
SubJudul KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 9
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 26 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan 26 Oktober 1998
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 181
Tahun Publikasi 1998
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3789
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
uu menyampaikan pendapat uu kemerdekaan pendapat uu 9 1998 uu no 9 1998 uu 9 tahun 1998 uu nomor 9 tahun 1998
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail