Wetboek van Strafrecht (WvS)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Wetboek van Strafrecht (WvS) |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 732 |
Tahun | 1915 |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 1915 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BUKU KEDUA KEJAHATAN
-
BUKU KETIGA PELANGGARAN
- BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
- BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
- BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
- BAB IV PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB V PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
- BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN
- BAB VII PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN
- BAB VIII PELANGGARAN JABATAN
- BAB IX PELANGGARAN PELAYARAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
PELANGGARAN
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Pasal 525
Pasal 526
Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Pasal 528
(1) | Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang: | |
(2) | Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum. |