Wetboek van Strafrecht (WvS)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)

META KETERANGAN
Judul Wetboek van Strafrecht (WvS)
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 732
Tahun 1915
Tanggal Penetapan 15 Oktober 1915
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KETIGA
PELANGGARAN
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:      
1. barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;     
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;     
3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.     
TAGS
Pidana KUHP
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail