Wetboek van Strafrecht (WvS)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)

META KETERANGAN
Judul Wetboek van Strafrecht (WvS)
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 732
Tahun 1915
Tanggal Penetapan 15 Oktober 1915
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
PIDANA
Pasal 41
(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak dibayar.     
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.     
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang dihitung satu hari; jika lebih dan tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.     
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.     
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.     
TAGS
Pidana KUHP
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail