Wetboek van Strafrecht (WvS)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)

META KETERANGAN
Judul Wetboek van Strafrecht (WvS)
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 732
Tahun 1915
Tanggal Penetapan 15 Oktober 1915
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
PIDANA
Pasal 30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.     
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.     
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.     
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian: jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dai tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.     
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.     
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.     
TAGS
Pidana KUHP
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail