Wetboek van Strafrecht (WvS)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Wetboek van Strafrecht (WvS) |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 732 |
Tahun | 1915 |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 1915 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA KEJAHATAN
- BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
- BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
- BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI PERKELAHIAN TANDING
- BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
- BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
- BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
- BAB X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
- BAB XII PEMALSUAN SURAT
- BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
- BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
- BAB XVI PENGHINAAN
- BAB XVII MEMBUKA RAHASIA
- BAB XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
- BAB XX PENGANIAYAAN
- BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXII PENCURIAN
- BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXIV PENGGELAPAN
- BAB XXV PERBUATAN CURANG
- BAB XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
- BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
- BAB XXVIII KEJAHATAN JABATAN
- BAB XXIX KEJAHATAN PELAYARAN
- BAB XXIX A KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
- BAB XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI
- BUKU KETIGA PELANGGARAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan :
1. | jika pengeluarannya melewati batas; |
2. | jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan; |
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang :
1. | membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dan budel; |
2. | telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya; |
3. | dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah; |
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk:
1. | membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dan budel; |
2. | telah melijerkan (verureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya; |
3. | dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah; |
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang :
2. | di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada. |
Pasal 401
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
1. | barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya; |
Pasal 405
(1) | Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35. |
(2) | Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. |