Wetboek van Strafrecht (WvS)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Wetboek van Strafrecht (WvS) |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 732 |
Tahun | 1915 |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 1915 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA KEJAHATAN
- BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
- BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
- BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI PERKELAHIAN TANDING
- BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
- BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
- BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
- BAB X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
- BAB XII PEMALSUAN SURAT
- BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
- BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
- BAB XVI PENGHINAAN
- BAB XVII MEMBUKA RAHASIA
- BAB XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
- BAB XX PENGANIAYAAN
- BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXII PENCURIAN
- BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXIV PENGGELAPAN
- BAB XXV PERBUATAN CURANG
- BAB XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
- BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
- BAB XXVIII KEJAHATAN JABATAN
- BAB XXIX KEJAHATAN PELAYARAN
- BAB XXIX A KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
- BAB XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI
- BUKU KETIGA PELANGGARAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
Pasal 479 a
(2) | Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara; |
(3) | Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 b
(2) | Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara. |
(3) | Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 c
(2) | Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan. |
(3) | Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara. |
(4) | Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat, untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. | dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman; |
b. | dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara; |
c. | dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 e
Barang siapa dengar sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya sembilan tahun.
Pasal 479 f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. | dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; |
b. | dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. | dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; |
b. | dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 479 h
(2) | Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. |
Pasal 479 i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479 j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 k
(1) | Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 j itu: | |
Pasal 479 l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 o
(1) | Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf 1, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu: | |
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r