Wetboek van Strafrecht (WvS)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Wetboek van Strafrecht (WvS) |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 732 |
Tahun | 1915 |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 1915 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA KEJAHATAN
- BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
- BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
- BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI PERKELAHIAN TANDING
- BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
- BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
- BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
- BAB X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
- BAB XII PEMALSUAN SURAT
- BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
- BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
- BAB XVI PENGHINAAN
- BAB XVII MEMBUKA RAHASIA
- BAB XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
- BAB XX PENGANIAYAAN
- BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXII PENCURIAN
- BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXIV PENGGELAPAN
- BAB XXV PERBUATAN CURANG
- BAB XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
- BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
- BAB XXVIII KEJAHATAN JABATAN
- BAB XXIX KEJAHATAN PELAYARAN
- BAB XXIX A KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
- BAB XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI
- BUKU KETIGA PELANGGARAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB XX
PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1) | Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
(2) | Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. |
(3) | Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
(4) | Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. |
(5) | Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. |
Pasal 352
(2) | Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. |
Pasal 353
(1) | Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. |
(2) | Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
(3) | Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun |
Pasal 354
(1) | Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. |
(2) | Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. |
Pasal 355
(1) | Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. |
(2) | Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. |
Pasal 356
1. | bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; |
2. | jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; |
3. | jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum. |
Pasal 357
Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. | dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; |
2. | dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati. |