Wetboek van Strafrecht (WvS)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Wetboek van Strafrecht (WvS) |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 732 |
Tahun | 1915 |
Tanggal Penetapan | 15 Oktober 1915 |
Publikasi | staatsblad |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT) -
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA KEJAHATAN
- BAB I KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
- BAB IV KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
- BAB V KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI PERKELAHIAN TANDING
- BAB VII KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
- BAB VIII KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
- BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
- BAB X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XI PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
- BAB XII PEMALSUAN SURAT
- BAB XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XIV KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
- BAB XV MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
- BAB XVI PENGHINAAN
- BAB XVII MEMBUKA RAHASIA
- BAB XVIII KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
- BAB XX PENGANIAYAAN
- BAB XXI MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXII PENCURIAN
- BAB XXIII PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXIV PENGGELAPAN
- BAB XXV PERBUATAN CURANG
- BAB XXVI PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
- BAB XXVII MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG
- BAB XXVIII KEJAHATAN JABATAN
- BAB XXIX KEJAHATAN PELAYARAN
- BAB XXIX A KEJAHATAN PENERBANGAN DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXX PENADAHAN PENERBITAN DAN PERCETAKAN
- BAB XXXI ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI
- BUKU KETIGA PELANGGARAN
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. | barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; |
2. | barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. |
Pasal 282
Pasal 283
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) | Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: | |
(3) | Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. |
(4) | Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. |
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(2) | Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. |
Pasal 288
(2) | Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. |
(3) | Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. |
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
1. | barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; |
Pasal 291
(1) | Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; |
(2) | Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. |
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(2) | Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. |
(3) | Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. |
Pasal 294
(2) | Diancam dengan pidana yang sama: | |
Pasal 295
(2) | Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga. |
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satin tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) | Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan. |
(2) | Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut. |
Pasal 299
(1) | Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. |
(2) | Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. |
(3) | Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. |
Pasal 300
(1) | Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: | |
(2) | Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
(3) | Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. |
(4) | Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. |
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umurnya kurang dan dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) | Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. | |||
|
(2) | Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. |
(3) | Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. |
(4) | Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. |
Pasal 303
(1) | Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: | |
(2) | Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. |
(3) | Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. |
Pasal 303 bis
(1) | Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: | |
(2) | Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. |