Wetboek van Strafrecht (WvS)

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Wetboek van Strafrecht (WvS)

META KETERANGAN
Judul Wetboek van Strafrecht (WvS)
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 732
Tahun 1915
Tanggal Penetapan 15 Oktober 1915
Publikasi staatsblad
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:     
1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;     
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.     
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.     
TAGS
Pidana KUHP
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail