Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
PEMILIHAN UMUM
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 |
SubJudul | PEMILIHAN UMUM |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2017 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 182 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6109 |
POHON PERATURAN
-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU KETENTUAN UMUM
-
BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU
-
BAB I KPU
- Bagian Kesatu - Umum
- Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan...
- Bagian Ketiga - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
- Bagian Keempat - Persyaratan
- Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
- Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan...
- Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban dan...
- Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
- Bagian Kesembilan - Peraturan dan Keputusan KPU
- Bagian Kesepuluh - Kesekretariatan
- BAB II PENGAWAS PEMILU
- BAB III DKPP
-
BAB I KPU
- BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU
- BUKU KEEMPAT PELANGGARAN PEMILU,...
- BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU
- BUKU KEENAM PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
PENYELENGGARA PEMILU
PENYELENGGARA PEMILU
BAB I
KPU
KPU
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Panitia Pemilihan
Paragraf 4
PPLN
PPLN
Pasal 63
(1) | PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. |
(2) | Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. |
(3) | Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. |
(4) | Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. |