Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
DESA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
c. | bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa; |
PENGERTIAN
2. | Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
3. | Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. |
7. | Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. |
8. | Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. |
10. | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. |
11. | Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. |
15. | Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
16. | Menteri adalah menteri yang menangani Desa. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
SubJudul | DESA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 6 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Penetapan | 15 Januari 2014 |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2014 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 7 |
Tahun Publikasi | 2014 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5495 |
MODES
Fulltext List Penjelasanuu desa uu 6 2014 uu 6 tahun 2014 uu nomor 6 tahun 2014 uu nomer 6 tahun 2014 uu nmr 6 thn 2014
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERASURANSIAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 -
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 -
JAMINAN PRODUK HALAL
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 -
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 -
HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014