Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
PORNOGRAFI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara; |
b. | bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia; |
c. | bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi. |
PENGERTIAN
3. | Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. |
4. | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. |
6. | Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 |
SubJudul | PORNOGRAFI |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 44 |
Tahun | 2008 |
Tanggal Penetapan | 26 November 2008 |
Tanggal Pengundangan | 26 November 2008 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 181 |
Tahun Publikasi | 2008 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 4928 |