Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008

PORNOGRAFI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.     
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.     
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.     
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.     
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
SubJudul PORNOGRAFI
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 44
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 26 November 2008
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 181
Tahun Publikasi 2008
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 4928
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Pornografi Kesusilaan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
  2. INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  3. PARTAI POLITIK
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008