Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis; |
b. | bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; |
c. | bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis; |
d. | bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. |
PENGERTIAN
2. | Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. |
3. | Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. |
4. | Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban. |
6. | Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. |
7. | Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 |
SubJudul | PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 40 |
Tahun | 2008 |
Tanggal Penetapan | 10 November 2008 |
Tanggal Pengundangan | 10 November 2008 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 170 |
Tahun Publikasi | 2008 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 4919 |