Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:        
1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.     
2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.     
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.     
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.     
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.     
6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.     
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.     
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.     
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
SubJudul PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 40
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 10 November 2008
Tanggal Pengundangan 10 November 2008
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 170
Tahun Publikasi 2008
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 4919
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Hak Asasi Manusia
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PORNOGRAFI
    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
  2. INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  3. PARTAI POLITIK
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008