Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
PERSEROAN TERBATAS
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; |
b. | bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; |
c. | bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; |
d. | bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. |
PENGERTIAN
2. | Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. |
6. | Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. |
7. | Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
8. | Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
13. | Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. |
14. | Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. |
15. | Hari adalah hari kalender. |
16. | Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 |
SubJudul | PERSEROAN TERBATAS |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 40 |
Tahun | 2007 |
Tanggal Penetapan | 16 Agustus 2007 |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2007 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 106 |
Tahun Publikasi | 2007 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 4756 |