Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; |
b. | bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
PENGERTIAN
1. | Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. |
2. | Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. |
4. | Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial. |
5. | Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. |
6. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. |
8. | Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. |
9. | Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. |
10. | Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. |
11. | Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. |
16. | Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 |
SubJudul | SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 40 |
Tahun | 2004 |
Tanggal Penetapan | 19 Oktober 2004 |
Tanggal Pengundangan | 19 Oktober 2004 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 150 |
Tahun Publikasi | 2004 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 4456 |