Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
HAK ASASI MANUSIA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya; |
b. | bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; |
c. | bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; |
d. | bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung-jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia; |
PENGERTIAN
2. | Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. |
5. | Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 |
SubJudul | HAK ASASI MANUSIA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 39 |
Tahun | 1999 |
Tanggal Penetapan | 23 September 1999 |
Tanggal Pengundangan | 23 September 1999 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 165 |
Tahun Publikasi | 1999 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3886 |
MODES
Fulltext List PenjelasanHak Asasi Manusia uu ham uu 39 1999 uu no 39 1999 uu 39 tahun 1999 uu nomor 39 tahun 1999
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 -
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 -
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 -
BANK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 -
PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999