UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
c.
|
baku mutu lingkungan hidup;
|
d.
|
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
|
h.
|
instrumen ekonomi lingkungan hidup;
|
i.
|
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
|
j.
|
anggaran berbasis lingkungan hidup;
|
k.
|
analisis risiko lingkungan hidup;
|
l.
|
audit lingkungan hidup; dan
|
m.
|
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
|
Paragraf 7
Perizinan
Pasal 37
»
(2)
|
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
|
a. |
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
|
|
b. |
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
|
|
c. |
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
|
|
Dokumen: