UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
c.
|
baku mutu lingkungan hidup;
|
d.
|
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
|
h.
|
instrumen ekonomi lingkungan hidup;
|
i.
|
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
|
j.
|
anggaran berbasis lingkungan hidup;
|
k.
|
analisis risiko lingkungan hidup;
|
l.
|
audit lingkungan hidup; dan
|
m.
|
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
|
Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
»
(2)
|
Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
|
d. |
banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
|
|
Dokumen: