UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PENGENDALIAN
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
c.
|
baku mutu lingkungan hidup;
|
d.
|
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
|
h.
|
instrumen ekonomi lingkungan hidup;
|
i.
|
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
|
j.
|
anggaran berbasis lingkungan hidup;
|
k.
|
analisis risiko lingkungan hidup;
|
l.
|
audit lingkungan hidup; dan
|
m.
|
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
|
Paragraf 5
Amdal
Pasal 22
»
(1)
|
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
|
(2)
|
Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
|
a. |
besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
|
|
b. |
luas wilayah penyebaran dampak;
|
|
c. |
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
|
|
d. |
banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
|
|
e. |
sifat kumulatif dampak;
|
|
f. |
berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
|
|
g. |
kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
|
Dokumen: