Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PENGENDALIAN
PENGENDALIAN
Bagian Kedua
Pencegahan
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. | KLHS; |
b. | tata ruang; |
c. | baku mutu lingkungan hidup; |
d. | kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; |
e. | amdal; |
f. | UKL-UPL; |
g. | perizinan; |
h. | instrumen ekonomi lingkungan hidup; |
i. | peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; |
j. | anggaran berbasis lingkungan hidup; |
k. | analisis risiko lingkungan hidup; |
l. | audit lingkungan hidup; dan |
m. | instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. |
Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 21
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 21
(1) | Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. |
(2) | Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. |
(3) | Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. | |
(4) | Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: | |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |