Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PENGENDALIAN
PENGENDALIAN
Bagian Kedua
Pencegahan
Pencegahan
Pasal 14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. | KLHS; |
b. | tata ruang; |
c. | baku mutu lingkungan hidup; |
d. | kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; |
e. | amdal; |
f. | UKL-UPL; |
g. | perizinan; |
h. | instrumen ekonomi lingkungan hidup; |
i. | peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; |
j. | anggaran berbasis lingkungan hidup; |
k. | analisis risiko lingkungan hidup; |
l. | audit lingkungan hidup; dan |
m. | instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. |
Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15
(2) | Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi: | |
(3) | KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: | |
Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. | kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; |
b. | perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; |
c. | kinerja layanan/jasa ekosistem; |
d. | efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; |
e. | tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan |
f. | tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. |
Pasal 17
»
(1) | Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. |
(2) | Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, | |
Pasal 18
(1) | KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. |