(1)
|
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
|
a. |
menetapkan kebijakan nasional;
|
|
b. |
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
|
|
c. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
|
|
d. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
|
|
e. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
|
|
f. |
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
|
|
g. |
mengembangkan standar kerja sama;
|
|
h. |
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
|
|
i. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
|
|
j. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
|
|
k. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
|
|
l. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
|
|
m. |
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
|
|
n. |
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
|
|
o. |
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
|
|
p. |
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
|
|
q. |
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
|
|
r. |
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
|
|
s. |
menetapkan standar pelayanan minimal;
|
|
t. |
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
|
|
u. |
mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
|
|
v. |
mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
|
|
w. |
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
|
|
x. |
mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
|
|
y. |
menerbitkan izin lingkungan;
|
|
z. |
menetapkan wilayah ekoregion; dan
|
|
aa. |
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
|
|