Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB III
PERENCANAAN
PERENCANAAN
Pasal 5
a. | inventarisasi lingkungan hidup; |
b. | penetapan wilayah ekoregion; dan |
c. | penyusunan RPPLH. |
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
»
(2) | Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: | |
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.