Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB III
PERENCANAAN
PERENCANAAN
Pasal 5
a. | inventarisasi lingkungan hidup; |
b. | penetapan wilayah ekoregion; dan |
c. | penyusunan RPPLH. |
Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 6
»
(1) | Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi lingkungan hidup: | |
(2) | Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: | |
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion
Penetapan Wilayah Ekoregion
Pasal 7
»
(2) | Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: | |
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
»
(1) | RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: | |
(2) | RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional. |
(3) | RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: | |
(4) | RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan: | |
Pasal 10
(1) | RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: | |
(3) | RPPLH diatur dengan: | |
(4) | RPPLH memuat rencana tentang: | |
(5) | RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. |
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.