UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
|
warga negara Republik Indonesia;
|
b.
|
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
c.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
d.
|
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
|
e.
|
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
|
f.
|
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
|
g.
|
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
|
h.
|
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
|
i.
|
melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
|
j.
|
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
|
k.
|
mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Dokumen: