Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. | mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; |
b. | menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; |
c. | meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; |
d. | melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan |
e. | meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. |