Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua Barat; |
b. | bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong; |
c. | bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya; |
PENGERTIAN
3. | Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 |
SubJudul | PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 29 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 8 Desember 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 8 Desember 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 223 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6831 |
MODES
Fulltext List PenjelasanProvinsi Papua Barat Daya
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022