UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2007
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. | bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai daerah otonom yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; |
c. | bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti dan disempurnakan; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Mengingat:
1. | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
3. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). |
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. | Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. |
8. | Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. |
11. | Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan. |
12. | Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. |
13. | Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. |
14. | Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan bersama Gubernur. |
15. | Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan. |
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PERAN
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Dasar
Dasar
Pasal 2
Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kedudukan
Kedudukan
Pasal 3
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi
Fungsi
Pasal 4
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Bagian Keempat
Peran
Peran
Pasal 5
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
BAB III
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Bagian Kesatu
Batas Wilayah
Batas Wilayah
Pasal 6
(1) | Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: | |
(2) | Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah
Pembagian Wilayah
Pasal 7
»
(1) | Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. |
(2) | Wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi dalam kecamatan. |
(3) | Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan. |
Pasal 8
»
(1) | Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan pemerintah. |
(2) | Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. |
(3) | Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. |
BAB IV
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan
Pasal 9
»
(1) | Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. |
(2) | Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan
Susunan Pemerintahan
Pasal 10
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah.
Pasal 11
(1) | Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. |
Pasal 12
(1) | DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. |
(2) | Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang diajukan oleh Gubernur. |
Pasal 13
(1) | Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. |
(2) | Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
Pasal 14
(2) | Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. |
(4) | Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden. |
Pasal 15
»
(1) | Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah. |
(2) | Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur. |
(5) | Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. |
(6) | Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya. |
Pasal 16
»
(1) | Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. |
(2) | Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. |
(3) | Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(4) | Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 17
»
(1) | Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah. |
(2) | Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. |
Pasal 18
»
(2) | Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. |
Pasal 19
(1) | Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati. |
(2) | Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur. |
(5) | Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati. |
(6) | Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(7) | Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab kepada walikota/bupati. |
Pasal 20
»
(3) | Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(4) | Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(7) | Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung jawab kepada walikota/bupati. |
Pasal 21
»
(1) | Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat. |
(2) | Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(3) | Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten. |
(5) | Wakil camat bertanggung jawab kepada camat. |
(6) | Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(7) | Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada camat. |
Pasal 22
»
(1) | Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah. |
(2) | Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(4) | Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat. |
(5) | Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah. |
(6) | Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. |
(8) | Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. |
Pasal 23
»
(1) | Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
(2) | Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah dan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 24
(1) | Untuk membantu walikota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten. |
(2) | Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil. |
(3) | Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan daerah. |
Pasal 25
»
(1) | Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan. |
(2) | Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh walikota/bupati melalui camat. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah. |
BAB V
KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI
KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 26
(2) | Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas dekonsentrasi. |
(3) | Urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas tugas pembantuan. |
(5) | Dalam melaksanakan kewenangan dan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah lain. |
(6) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta. |
(7) | Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden. |
(8) | Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
(10) | Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah. |
BAB VI
KERJA SAMA
KERJA SAMA
Pasal 27
(2) | Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk badan kerja sama antardaerah. |
(3) | Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan bersama. |
Pasal 28
(1) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain. |
(2) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan kota di negara lain. |
(3) | Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS
TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Tata Ruang
Tata Ruang
Pasal 29
(1) | Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang W ilayah Nasional. |
(2) | Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang berbatasan langsung. |
(3) | Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. |
(5) | Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri terkait; |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama penyusunan tata ruang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Bagian Kedua
Kawasan Khusus
Kawasan Khusus
Pasal 30
»
(2) | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus di wilayahnya kepada Pemerintah. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah. |
BAB VIII
PROTOKOLER
PROTOKOLER
Pasal 31
Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENDANAAN
PENDANAAN
Pasal 32
Pasal 33
(3) | Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Ketentuan tentang jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus dalam Undang-Undang ini.
Pasal 37
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 38
Seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi DKI Jakarta harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 39
Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 93
Pada Tanggal 30 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 93