Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
HAK CIPTA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; |
c. | bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; |
d. | bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; |
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. |
PENGERTIAN
2. | Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. |
5. | Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. |
6. | Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampi]kan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. |
10. | Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. |
12. | Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. |
13. | Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. |
14. | Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. |
15. | Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. |
17. | Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait. |
18. | Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. |
19. | Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri. |
21. | Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. |
23. | Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. |
24. | Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. |
26. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
27. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
28. | Hari adalah Hari kerja. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 |
SubJudul | HAK CIPTA |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 28 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Penetapan | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2014 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 266 |
Tahun Publikasi | 2014 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5599 |
MODES
Fulltext List PenjelasanHak Cipta
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERASURANSIAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 -
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 -
JAMINAN PRODUK HALAL
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 -
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 -
PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014