Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi; |
c. | bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi; |
PENGERTIAN
2. | Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. |
6. | Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. |
7. | Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. |
8. | Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. |
10. | Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 |
SubJudul | PELINDUNGAN DATA PRIBADI |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 27 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 17 Oktober 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 196 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6820 |
MODES
Fulltext List PenjelasanUU PDP
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022