Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB V
KELEMBAGAAN
KELEMBAGAAN
Pasal 29
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) | Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |