Try: LISTMODE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
EKONOMI KREATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB III
EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 9
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. | pengembangan riset; |
b. | pengembangan pendidikan; |
c. | fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; |
d. | penyediaan infrastruktur; |
e. | pengembangan sistem pemasaran; |
f. | pemberian insentif; |
g. | fasilitasi kekayaan intelektual; dan |
h. | pelindungan hasil kreativitas. |